KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan 3 Tersangka Lain dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Kasus ini mencakup tiga klaster utama: dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya kecukupan alat bukti.
Latar Belakang: Kekhawatiran Digantinya Posisi Direktur RSUD
Awal mula kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko. Untuk mengamankan posisinya, Yunus diduga berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada bupati.
Rincian Aliran Uang Suap Jabatan
KPK mengungkapkan bahwa penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap. Rincian aliran uang tersebut adalah:
- Februari 2025: Yunus menyerahkan Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan bupati.
- April-Agustus 2025: Yunus memberikan Rp 325 juta kepada Agus Pramono.
- November 2025: Yunus kembali menyerahkan Rp 500 juta melalui kerabat bupati.
Total uang yang diserahkan untuk pengurusan jabatan mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Agus.
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Serukan People Power untuk Makzulkan Gibran pada 2026
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.137 Jiwa, 163 Masih Hilang
PDIP Tolak Tegas Wacana Pilkada Lewat DPRD, Sebut Langsung Harga Mati
Ketika Cinta Dinilai Berlebihan: Dilema Perempuan dalam Ruang Emosi yang Tak Setara