KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan 3 Tersangka Lain dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Kasus ini mencakup tiga klaster utama: dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya kecukupan alat bukti.
Latar Belakang: Kekhawatiran Digantinya Posisi Direktur RSUD
Awal mula kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko. Untuk mengamankan posisinya, Yunus diduga berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada bupati.
Rincian Aliran Uang Suap Jabatan
KPK mengungkapkan bahwa penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap. Rincian aliran uang tersebut adalah:
- Februari 2025: Yunus menyerahkan Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan bupati.
- April-Agustus 2025: Yunus memberikan Rp 325 juta kepada Agus Pramono.
- November 2025: Yunus kembali menyerahkan Rp 500 juta melalui kerabat bupati.
Total uang yang diserahkan untuk pengurusan jabatan mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Agus.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) 7 November 2025
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 7 November 2025, saat penyerahan uang ketiga berlangsung. Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan 13 orang dan uang tunai sebesar Rp 500 juta sebagai barang bukti. Sebelum OTT, Bupati Sugiri diduga telah meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Yunus.
Dugaan Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi
Selain suap jabatan, KPK juga mengungkap praktik suap dalam proyek RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp 14 miliar pada tahun 2024. Sucipto, sebagai pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek 10% (senilai Rp 1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Bupati Sugiri.
KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Sugiri sebesar Rp 225 juta dari Yunus (2023-2025) dan Rp 75 juta dari pihak swasta bernama EK pada Oktober 2025.
Identifikasi Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Berikut adalah keempat tersangka yang ditetapkan KPK:
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
- Agus Pramono (Sekda Ponorogo)
- Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono)
- Sucipto (Pihak Swasta)
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tipikor juncto KUHP. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Dukung Penetapan Tersangka Mantan Kapolres Bima Kasus Narkoba
Imlek di Indonesia: Dari Pembatasan Orde Baru ke Pengakuan sebagai Hari Libur Nasional
Polrestabes Makassar Kerahkan 300 Personel Amankan Imlek dan Ramadan, Larang Sahur on The Road
APPI Periode 2026-2031 Dilantik, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Tingkatkan Pendidikan