Mahar Cek Rp 3 Miliar Kakek Tarman di Pacitan Diselidiki Polisi
Polisi Pacitan menyelidiki asal-usul mahar berupa cek senilai hampir Rp 3 miliar yang diberikan Sutarman (74) kepada istrinya, Sheila (24). Laporan dugaan cek palsu telah diterima Polres Pacitan, yang memicu penyelidikan mendalam.
Asal-usul Cek Rp 3 Miliar dari Transaksi Samurai
Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Tarman. Kakek berusia 74 tahun itu mengaku memperoleh cek tersebut sekitar 7 tahun lalu dari transaksi jual-beli pedang samurai. Cek itu kemudian ditulis sendiri oleh Tarman dengan nominal hampir Rp 3 miliar untuk dijadikan mahar pernikahannya.
Riwayat Hukum Tarman Terkait Kasus Samurai
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman memiliki riwayat hukum. Pada tahun 2022, ia divonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan yang juga berkaitan dengan transaksi pedang samurai di Wonogiri, Jawa Tengah.
Cek Rp 3 Miliar Hilang dan Tidak Ada Dana di Rekening
Thomas menyampaikan bahwa Tarman mengaku cek tersebut telah hilang setelah pesta pernikahan berlangsung. Yang lebih penting, Tarman mengonfirmasi bahwa ia tidak memiliki dana sebesar Rp 3 miliar dalam rekening banknya. Pernyataan ini diperkuat oleh kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, yang membenarkan kliennya tidak memiliki uang sebanyak itu.
Janji Pemenuhan Mahar dengan Cara Lain
Meski demikian, kuasa hukum Tarman menyatakan bahwa kliennya berkomitmen untuk memenuhi mahar senilai Rp 3 miliar tersebut dengan cara lain. Imam Bajuri menegaskan bahwa Tarman akan mencari alternatif pemenuhan kewajiban maharnya kepada istri muda tersebut.
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Analisis & Seruan Rekonsiliasi Menurut Akademisi
JakCare: Layanan Psikolog Online 24 Jam Gratis untuk Warga Jakarta
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro-Kontra dan Seruan Rekonsiliasi
Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, PUI Dukung Penuh