Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan 36 Pejabat Israel
Pengadilan di Turki secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Langkah hukum ini juga menyasar 36 pejabat Israel lainnya yang dituding terlibat dalam genosida di Gaza, seperti dilaporkan oleh media pemerintah Turki.
Kejaksaan Agung Istanbul mengumumkan keputusan penting ini pada hari Jumat, 7 November 2025. Selain Netanyahu, sejumlah nama besar seperti Menteri Luar Negeri Israel Katz, Eyal Zamir, dan David Saar Salama juga menjadi target atas dugaan peran mereka dalam genosida yang masih berlangsung.
Dasar dari surat perintah penangkapan ini adalah tuduhan genosida di Gaza. Otoritas Turki menyebut bahwa Israel telah menewaskan hampir 69.000 orang, dengan korban mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Selain itu, lebih dari 170.600 orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Meski terdengar tegas, langkah hukum Turki ini dianggap lebih bersifat simbolis. Turki tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeksekusi surat perintah ini di luar wilayahnya, kecuali jika para terdakwa memasuki wilayah Turki.
Langkah ini konsisten dengan kebijakan luar negeri Turki yang vokal menentang Israel di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Erdogan secara konsisten mengutuk operasi militer Israel di Gaza dan mendorong adanya akuntabilitas internasional bagi para pemimpin Israel.
Koneksi ke Surat Perintah Penangkapan ICC
Keputusan Turki ini mengikuti langkah serupa dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pada November 2024, ICC telah lebih dulu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Mereka didakwa atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
ICC menyatakan memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa para pemimpin Israel tersebut bertanggung jawab atas taktik kelaparan dan serangan terhadap warga sipil. Keputusan ICC ini menuai kecaman keras dari pemerintah Israel dan sekutunya, Amerika Serikat.
Netanyahu membalas dengan menyebut upaya ICC sebagai bentuk "anti-Semit". Ia bertekad untuk terus melanjutkan serangan di Gaza hingga kelompok Hamas yang ia sebut sebagai musuh, dikalahkan.
Reaksi internasional terhadap surat perintah ICC pun terbelah. Sekutu Israel seperti Hongaria dan Argentina mengecam keputusan tersebut. Sementara Uni Eropa menunjukkan perpecahan, dengan beberapa negara anggotanya menyatakan akan menegakkan surat perintah jika Netanyahu berkunjung.
Di fora hukum internasional lain, Afrika Selatan memimpin gugatan kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), semakin melengkapi tekanan hukum global yang dihadapi Israel.
Artikel Terkait
Polisi Amankan 7 Remaja Usai Bentrok Pakai Busur Panah dan Senjata Mainan di Makassar
Jemaah Umrah Asal Makassar Meninggal di Bandara Jeddah Usai Penundaan Penerbangan
Bentrokan Sawit di Rokan Hulu Tewaskan Satu Orang, Lima Ditahan Dua Buron
Studi Buktikan AI Tingkatkan Akurasi Diagnosis Dokter di Rwanda dan Pakistan