Operasi Gabungan Gagalkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Kementerian Kehutanan bersama TNI Batalyon Infanteri 315 berhasil menggempur aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Operasi penertiban berlangsung selama 10 hari dari 29 Oktober hingga 7 November 2025 dan berhasil membongkar ratusan fasilitas tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi.
Instruksi Langsung Menteri Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi penertiban PETI di TNGHS merupakan instruksi langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Operasi ini dirancang secara terukur, tegas, dan berkelanjutan untuk memastikan kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal.
Gudang Peralatan Tambang Ilegal Dibongkar
Tim gabungan berhasil membongkar 723 bangunan pengolahan hasil tambang, 20.000 tabung besi (gelundung), 100 unit mesin, serta menyita bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida di kawasan hulu Sungai Cibuluh dan Ciberang, zona inti TNGHS. Seluruh fasilitas tambang ilegal langsung dibongkar dan disegel.
Tambang Ilegal Jadi Sarang Kejahatan
Operasi ini juga mengungkap fakta bahwa kawasan tambang ilegal telah menjadi sarang penyakit masyarakat. Petugas menemukan warung, tempat karaoke, serta barang-barang yang diduga terkait peredaran minuman keras dan narkoba di lokasi PETI.
Dampak Kerusakan Lingkungan dan Kesehatan
Menurut Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, kegiatan tambang ilegal di hulu sungai telah menyebabkan pencemaran serius. Limbah beracun mengalir ke sungai yang digunakan masyarakat di hilir, berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor, banjir bandang, serta gangguan kesehatan masyarakat.
Rehabilitasi Ekosistem Dilakukan
Setelah operasi penertiban, Ditjen Gakkumhut dan Balai TNGHS telah menyiapkan tahap rehabilitasi ekosistem untuk mempercepat pemulihan lingkungan. Penguasaan lapangan dilakukan penuh selama sepuluh hari untuk memastikan aktivitas PETI benar-benar berhenti.
Dukungan Masyarakat Kunci Keberhasilan
Kementerian Kehutanan mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal. Dukungan publik diakui sebagai kunci penting dalam menjaga hutan untuk keselamatan warga, terutama di musim hujan.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku PETI
Para pelaku PETI terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda kategori VI berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Artikel Terkait
Benzema Cetak Hattrick di Debut, Al Hilal Hancurkan Al Okhdood 6-0
Pakar Ungkap Modus dan Evolusi Love Scam yang Kian Terstruktur
KPK Selidiki Dugaan Suap Impor Melibatkan Perusahaan Logistik Blueray Cargo
KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal