Kasus Bullying Diduga Picu Pembakaran Asrama Ponpes di Aceh Besar
Polresta Banda Aceh tengah mendalami kasus kebakaran hebat yang melanda asrama putra Pesantren Babul Maghfirah di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Insiden yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB ini, diduga dipicu oleh aksi bullying yang dialami seorang santri pelaku.
Motif Pembakaran Akibat Bullying Verbal
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkapkan bahwa pelaku yang masih di bawah umur mengaku nekat membakar asrama karena kerap menjadi korban perundungan. Dalam pemeriksaan sementara, pelaku sering diejek dan direndahkan dengan kata-kata seperti 'idiot' dan 'tolol' oleh sejumlah temannya, yang menyebabkan tekanan psikologis berat.
Kronologi Pembakaran Asrama Ponpes
Kejadian bermula ketika pelaku diduga menyalakan api menggunakan korek dan membakar tripleks di area kantin. Api dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan asrama yang mayoritas terbuat dari bahan kayu, mengakibatkan kerugian material yang signifikan bagi pihak pesantren.
Proses Hukum dan Penyidikan Berjalan
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke rumah keluarganya sebelum akhirnya diamankan oleh petugas. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari pengasuh ponpes, sesama santri, penjaga, serta orang tua pelaku. Barang bukti seperti jaket hitam dan rekaman CCTV juga telah disita untuk mendukung proses penyidikan.
Meski pelaku disebut sebagai korban bullying, Kombes Joko menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Namun, pemeriksaan dilakukan dengan kehati-hatian mengingat kondisi psikologis pelaku yang labil dan tertekan.
Penelusuran Mendalam Terhadap Aksi Bullying
Pihak kepolisian juga akan menelusuri lebih lanjut dugaan praktik perundungan di ponpes tersebut. Penyidik berupaya memastikan bentuk bullying yang terjadi dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kasus pembakaran asrama ponpes di Aceh Besar ini menyoroti dampak serius dari bullying dan pentingnya penanganan isu perundungan di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren.
Artikel Terkait
Komisi Yudisial Dukung KPK Usut Korupsi Hakim PN Depok
BPS Proyeksikan Produksi Beras Nasional Naik 15,79% pada Awal 2026
Makassar Waspada Hujan Ringan Sepanjang Hari, Sejumlah Daerah di Sulsel Berpotensi Hujan Sedang
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Percepatan Eksekusi Lahan