Proses Hukum dan Penyidikan Berjalan
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke rumah keluarganya sebelum akhirnya diamankan oleh petugas. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari pengasuh ponpes, sesama santri, penjaga, serta orang tua pelaku. Barang bukti seperti jaket hitam dan rekaman CCTV juga telah disita untuk mendukung proses penyidikan.
Meski pelaku disebut sebagai korban bullying, Kombes Joko menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Namun, pemeriksaan dilakukan dengan kehati-hatian mengingat kondisi psikologis pelaku yang labil dan tertekan.
Penelusuran Mendalam Terhadap Aksi Bullying
Pihak kepolisian juga akan menelusuri lebih lanjut dugaan praktik perundungan di ponpes tersebut. Penyidik berupaya memastikan bentuk bullying yang terjadi dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kasus pembakaran asrama ponpes di Aceh Besar ini menyoroti dampak serius dari bullying dan pentingnya penanganan isu perundungan di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Berhasil Diamankan, Motif Balas Dendam Diduga Kuat
UIN Palangka Raya Resmi Diresmikan, Pacu Pembangunan SDM di Kalimantan
Revitalisasi AI STIK Lemdiklat Polri: Strategi Wujudkan Polri Presisi & Smart Policing
Krisis Air Teheran: Presiden Iran Ancam Rencana Penjatahan dan Evakuasi Warga