PB HMI Desak Prabowo Copot Menhaj, Dua Syarikah Dinilai Tak Mampu Layani 221 Ribu Jemaah

- Jumat, 05 Desember 2025 | 07:50 WIB
PB HMI Desak Prabowo Copot Menhaj, Dua Syarikah Dinilai Tak Mampu Layani 221 Ribu Jemaah

MURIANETWORK.COM Kritik pedas dilayangkan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) kepada Kementerian Haji dan Umrah. Soalnya, cuma dua penyedia layanan atau Syarikah yang dipilih untuk menangani haji 2026 nanti. Padahal, kuotanya gak main-main: 221 ribu jemaah.

Menurut mereka, dua perusahaan saja jelas-jelas bakal kewalahan. Bagaimana mungkin melayani 203.320 jemaah reguler plus 17.680 jemaah khusus dengan maksimal? Potensi masalah kayak begini sebenarnya sudah bisa ditebak.

Fungsionaris PB HMI Bidang Pemberdayaan Umat, Habza Jusbil Aktro, tak sungkan menyebut ini sebagai pengulangan kegagalan. Lewat keterangan tertulis di Jakarta, Kamis lalu, ia menyoroti hal itu.

"Pemisahan Kemenhaj dari Kementerian Agama berpotensi tidak mampu memberikan pelayanan haji secara terbaik. Kemenhaj justru mengulangi kegagalan,"

Nah, terkait temuan ini, PB HMI punya tiga tuntutan konkret. Yang pertama, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menhaj yang dinilai gagal menjalankan tugas.

Kedua, mereka minta agar nota kesepahaman atau MOU dibatalkan. Proses tender harus diulang dengan melibatkan lebih banyak Syarikah. Tujuannya sederhana: agar layanan sepadan dengan besarnya kuota.

Terakhir, mereka mendesak adanya penindakan tegas. Isu tentang mafia haji dan dugaan keterlibatan pejabat dalam pengerucutan penyedia layanan harus diusut tuntas.

“Ibadah haji adalah hak fundamental umat yang dilindungi negara. Jangan biarkan hak ini disandera oleh kepentingan bisnis dan praktik monopoli di Tanah Suci. Kemaslahatan jemaah harus diletakkan di atas segala-galanya,”

Pernyataan Habza itu menutup kritik organisasi mahasiswa tersebut, dengan nada prihatin sekaligus geram. Mereka khawatir ibadah haji, yang seharusnya suci, justru dikotori oleh urusan bisnis dan monopoli.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler