Harmonisasi Raperbup Perubahan Tarif Retribusi Parkir Kubu Raya untuk Tingkatkan PAD
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) telah menyelenggarakan rapat harmonisasi untuk Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kubu Raya tentang perubahan tarif retribusi parkir. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, ini membahas penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus di luar badan jalan.
Tujuan Perubahan Tarif Retribusi Parkir
Penyesuaian tarif retribusi parkir di Kabupaten Kubu Raya ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen untuk menata lalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Perubahan ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah yang terus berkembang.
Arahan Kemenkum Kalbar tentang Retribusi Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pemungutan retribusi daerah merupakan bagian dari kewenangan otonomi daerah. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Artikel Terkait
Tokoh Madura Islah Bahrawi: Teror Aktivis Tamparan Keras bagi Demokrasi
Mentan Amran Beri Bantuan Langsung Rp20 Juta ke Pedagang Kerupuk di Bone
JK Bantah Tudingan Danai Upaya Persoalkan Ijazah Jokowi, Akan Laporkan ke Bareskrim
Presiden Prabowo Kecam Serangan ke Pasukan Perdamaian di Lebanon, 3 Prajurit TNI Gugur