Harmonisasi Raperbup Perubahan Tarif Retribusi Parkir Kubu Raya untuk Tingkatkan PAD
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) telah menyelenggarakan rapat harmonisasi untuk Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kubu Raya tentang perubahan tarif retribusi parkir. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, ini membahas penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus di luar badan jalan.
Tujuan Perubahan Tarif Retribusi Parkir
Penyesuaian tarif retribusi parkir di Kabupaten Kubu Raya ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen untuk menata lalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Perubahan ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah yang terus berkembang.
Arahan Kemenkum Kalbar tentang Retribusi Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pemungutan retribusi daerah merupakan bagian dari kewenangan otonomi daerah. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Retribusi parkir bukan sekadar sumber PAD, tetapi instrumen untuk menata lalu lintas, menciptakan keteraturan parkir, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Regulasi ini harus memberikan kepastian hukum baik bagi pemungut maupun pengguna layanan parkir,” tegas Jonny.
Peningkatan Tarif Harus Diimbangi Peningkatan Pelayanan
Jonny juga menekankan bahwa setiap penyesuaian tarif harus diikuti dengan peningkatan pelayanan yang nyata. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa ketersediaan lahan parkir dan sistem pengelolaannya menjadi lebih baik. Prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal yang mutlak dalam penetapan tarif yang baru.
“Penetapan tarif harus adil dan proporsional. PAD yang diperoleh harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik,” lanjutnya.
Tahap Selanjutnya Setelah Harmonisasi
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan materi muatan Raperbup telah memenuhi asas efektivitas, efisiensi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut, Raperbup akan disesuaikan dengan hasil pembahasan. Setelah seluruh koreksi dipenuhi, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi sebagai dasar finalisasi peraturan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Artikel Terkait
Tiga Remaja Tewas Tertindas Truk Saat Menyalip di Jalur Pantura Probolinggo
Kapolri Tegaskan Polri Pantau dan Tangani Praktik Saham Gorengan
KPK Amankan USD 50 Ribu dalam Penggeledahan Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok
BMKG Makassar Peringatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Rabu Depan