Harmonisasi Raperbup Perubahan Tarif Retribusi Parkir Kubu Raya untuk Tingkatkan PAD
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) telah menyelenggarakan rapat harmonisasi untuk Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kubu Raya tentang perubahan tarif retribusi parkir. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, ini membahas penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus di luar badan jalan.
Tujuan Perubahan Tarif Retribusi Parkir
Penyesuaian tarif retribusi parkir di Kabupaten Kubu Raya ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen untuk menata lalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Perubahan ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah yang terus berkembang.
Arahan Kemenkum Kalbar tentang Retribusi Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pemungutan retribusi daerah merupakan bagian dari kewenangan otonomi daerah. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Artikel Terkait
UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Serikat Pekerja Soroti Kesenjangan dengan Harga Pasar
Diamankan dari Amuk Warga, Pencuri Motor di Condet Nyaris Tewas Dikeroyok
Tenda Darurat Dikirim, Aktivitas Belajar di Daerah Banjir Diharapkan Segera Pulih
Perang Tiket 60 Detik: Kisah Mahasiswa Berebut Kursi Teater Bintang yang Kembali Hidup