Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pledoinya, Ira Puspadewi membantah tuduhan bahwa dirinya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Ira Puspadewi menyatakan ketidakterimaannya atas tuntutan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penahanan yang dialaminya bukan disebabkan oleh tindak korupsi, melainkan karena terobosan kebijakannya yang justru menguntungkan negara, namun diframing seolah-olah sebagai sebuah kejahatan.
Dalam perkara korupsi yang menjeratnya, mantan Dirut ASDP ini sebelumnya telah dituntut dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan di persidangan pada akhir Oktober 2025.
Berikut adalah dokumen lengkap nota pembelaan Ira Puspadewi yang menjelaskan posisi dan pembelaannya terkait kasus yang sedang dihadapinya.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Sidang Isbat Tunggu Hasil Rukyat
Yenny Wahid: Hormati Perbedaan Penetapan Awal Ramadan
Arab Saudi Siapkan Ruang Iktikaf di Atap Masjid Nabawi Sambut Ramadan
Kemenag Sulsel dan BMKG Pantau Hilal Ramadan dari Tiga Titik