Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pledoinya, Ira Puspadewi membantah tuduhan bahwa dirinya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Ira Puspadewi menyatakan ketidakterimaannya atas tuntutan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penahanan yang dialaminya bukan disebabkan oleh tindak korupsi, melainkan karena terobosan kebijakannya yang justru menguntungkan negara, namun diframing seolah-olah sebagai sebuah kejahatan.
Dalam perkara korupsi yang menjeratnya, mantan Dirut ASDP ini sebelumnya telah dituntut dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan di persidangan pada akhir Oktober 2025.
Berikut adalah dokumen lengkap nota pembelaan Ira Puspadewi yang menjelaskan posisi dan pembelaannya terkait kasus yang sedang dihadapinya.
Artikel Terkait
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading: Kronologi, Korban, dan Penyebab
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: 7 Luka-luka, Diduak OTK dan Kronologi
Persada 212 Bogor Desak Larangan Ahmadiyah: Dasar Hukum & Dampaknya
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban Jiwa, dan Lokasi Kejadian