Kelompok Kerja Petisi-50: Penolakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk mantan Presiden Soeharto kembali mencuat. Hal ini didorong oleh pencabutan TAP MPR No. XI/MPR/1998 dan janji politik Prabowo Subianto pada 2014. Partai Golkar menjadi pengusul utama gelar ini, dengan pernyataan tegas dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, bahwa mereka tidak akan mundur dalam memperjuangkannya.
Alasan Penolakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Kelompok masyarakat sipil, termasuk POKJA PETISI-50, menilai Soeharto tidak layak menerima gelar Pahlawan Nasional berdasarkan tiga alasan utama:
1. Pelanggaran HAM Berat Masa Orde Baru
Menurut Komnas HAM, setidaknya terdapat lima kasus pelanggaran HAM berat pada era Soeharto:
- Kasus Pulau Buru (1965-1966)
- Penembakan Misterius (1981-1985)
- Peristiwa Tanjung Priok (1984-1987)
- Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh
- Peristiwa 27 Juli 1996
Presiden Joko Widodo juga telah mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, dengan tujuh di antaranya terjadi pada masa Orde Baru.
2. Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mengungkap:
Artikel Terkait
Kejagung Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Kas Negara, Begini Cara Mengamankan Uang Sebanyak Itu
Malam Khidmat di Katedral, Ribuan Umat Padati Misa Natal
DDII Jabar Tegaskan Sikap: Imbau Umat Islam Hindari Ucapan dan Atribut Natal
Setahun Memimpin, Prabowo Tegaskan Kunci Pemerintahan Efektif Ada di Meritokrasi