Penolakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Alasan HAM dan Korupsi
Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah, Usman Hamid, secara tegas menolak rencana pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Penolakan ini didasarkan pada catatan pelanggaran HAM dan korupsi selama masa kepemimpinannya.
Alasan Penolakan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Usman Hamid menyatakan seseorang tidak layak ditetapkan sebagai pahlawan ketika memiliki catatan kelam masa lalu, khususnya dalam perkara korupsi dan HAM. "Soeharto meninggal dunia ketika sedang dalam proses pengadilan kasus korupsi dan dianggap sebagai pemimpin paling buruk di Asia Tenggara," tegas Usman.
Menurutnya, status tersangka atau terdakwa dalam kejahatan HAM, lingkungan, atau korupsi membuat seseorang sulit dianugerahi gelar pahlawan. Soeharto dinilai meninggal dalam keadaan setengah diadili oleh pengadilan karena kasus korupsi.
Protes Penyandingan dengan Gus Dur dan Marsinah
Usman mengungkapkan keheranannya karena Soeharto diusulkan sebagai pahlawan bersama tokoh seperti Gus Dur dan Marsinah. "Bagaimana bisa Soeharto disandingkan dengan Gus Dur, Soeharto disandingkan dengan Marsinah," pungkasnya.
Penolakan dari Kalangan NU
Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) juga menyatakan keberatan dengan rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. "Saya paling tidak setuju kalau Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional," ujar Gus Mus.
Gus Mus menilai Soeharto selama berkuasa membuat kebijakan tidak adil bagi ulama dan kiai. Ia menceritakan pengalaman pribadi dimana adiknya, Kiai Adib Bisri, harus keluar dari PNS karena dipaksa masuk Golkar.
Sejarah Konflik dengan Ulama
Gus Mus juga mengungkapkan insiden dimana Kiai Sahal Mahfudh menolak permintaan menjadi penasehat Golkar Jawa Tengah. Menurutnya, warga NU yang mendukung gelar pahlawan untuk Soeharto menunjukkan ketidaktahuan terhadap sejarah.
Debat pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto ini terus memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan tokoh organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Artikel Terkait
Ibu di Deli Serdang Terancam Pidana Usai Rekayasa Laporan Begal untuk Lepas dari Cicilan
Akademisi dan Praktisi Hukum Laporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK
Ma.ja Watch, dari Kecintaan pada Kayu dan Budaya ke Panggung Internasional
Komisi Yudisial Dukung KPK Usut Korupsi Hakim PN Depok