Christiano Divonis 1 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Tabrak Lari UGM: Kronologi & Faktor Vonis

- Jumat, 07 November 2025 | 07:00 WIB
Christiano Divonis 1 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Tabrak Lari UGM: Kronologi & Faktor Vonis
Vonis Kasus Tabrak Lari UGM: Christiano Divonis 1 Tahun 2 Bulan - Info Hukum Terkini

Vonis Kasus Tabrak Lari UGM: Christiano Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang menabrak hingga menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis, 6 November. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 12 juta subsider 3 bulan kurungan.

Faktor Pemberat dan Peringan Vonis

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Christiano yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, beberapa hal yang meringankan vonis antara lain:

  • Christiano bersikap sopan selama persidangan.
  • Mengakui dan menyesali perbuatannya.
  • Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
  • Usia muda dan masih berstatus sebagai mahasiswa.
  • Keluarga korban telah memaafkan Christiano di persidangan.
  • Kecelakaan dinilai disebabkan kelalaian kedua belah pihak.
  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Kronologi Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UGM

Kasus ini berawal pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. Christiano mengendarai mobil BMW dan menabrak motor Honda Vario yang dikendarai Argo Ericko Achfandi yang hendak berputar arah. Korban tewas di tempat kejadian.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan kecepatan mobil BMW saat itu sekitar 50-60 km/jam. Christiano juga dinyatakan tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson sebelum kecelakaan terjadi.

Fakta Tambahan: Penggunaan Plat Nomor Palsu

Kasus ini semakin rumit setelah terungkap fakta bahwa mobil BMW yang dikemudikan Christiano menggunakan pelat nomor palsu saat kejadian. Mobil tersebut awalnya menggunakan pelat F 1206 namun kemudian diganti dengan pelat B 1442 NAC saat diamankan di Mapolsek Ngaglik.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa penggantian pelat nomor dilakukan oleh seorang berinisial IF (atau IV) atas perintah dua atasan di perusahaan swasta yang memiliki hubungan kerabat dengan Christiano. Motifnya agar pelat yang digunakan sesuai STNK dan pelat palsu tidak mudah terdeteksi.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Pada 28 Mei 2025, polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengancam pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 juta bagi pelaku kelalaian mengemudi yang mengakibatkan kematian.

Dengan vonis yang telah dijatuhkan, masa pidana penjara Christiano akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

Komentar