KSPSI Dorong Pemerintah Perhatikan Isu Kenaikan UMP 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap isu peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden KSPSI, Achmad Supriadi, dalam Konferensi Daerah KSPSI Sulawesi Utara yang digelar di Manado.
Menurut Supriadi, KSPSI sedang melakukan upaya melalui kementerian terkait dan Presiden untuk mendapatkan diskresi. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap kekosongan hukum dalam penentuan upah minimum di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Kekosongan Hukum Aturan Upah Minimum
Dua regulasi utama yang selama ini mengatur upah minimum dinilai sudah tidak berlaku. PP Nomor 36 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sementara Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 hanya berlaku hingga tahun 2025.
Artikel Terkait
BLTS Kota Mataram: 2.698 KK Dicoret, Ini Kriteria Penerima yang Sah
Paus Leo XIV dan Presiden Mahmoud Abbas Bahas Solusi 2 Negara untuk Krisis Gaza
Persiapan SDM Aparatur IKN 2028: Retret Ketangguhan Mental untuk Ibu Kota Politik
Serangan Udara Israel Tewaskan 1 Orang dan Lukai 8 di Lebanon Selatan, Hizbullah Jadi Sasaran