UU Cipta Kerja 5 Tahun: Fakta Dampak Buruk pada Nasib Pekerja Indonesia

- Kamis, 06 November 2025 | 23:50 WIB
UU Cipta Kerja 5 Tahun: Fakta Dampak Buruk pada Nasib Pekerja Indonesia

Dampak UU Cipta Kerja: Nasib Pekerja Indonesia Semakin Suram Setelah 5 Tahun

Kondisi pekerja formal Indonesia justru memburuk pasca implementasi UU Cipta Kerja. Riset terbaru dari CELIOS dan program Makin Terang mengungkap fakta mencengangkan tentang nasib pekerja di bawah bayang-bayang undang-undang kontroversial ini.

Kisah Nyata Pekerja Kontrak: Sari dan Siklus Ketidakpastian

Sari, buruh garmen di Tangerang, mewakili 57% pekerja industri Indonesia yang terperangkap dalam siklus kontrak jangka pendek. Setelah menyelesaikan shift kerja ke-12 dalam seminggu, ia hanya mendapat perpanjangan kontrak tiga bulan. "Tidak ada yang berani menolak. Butuh kerja, butuh makan," ujarnya lirih.

Riset CELIOS: Data Pengungkap Realitas Pahit Pekerja

Studi komprehensif yang melibatkan 20.000 pekerja di 488 wilayah selama periode 2017-2024 ini menunjukkan kemunduran signifikan dalam aspek kelayakan kerja. Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, menegaskan: "Aspek kelayakan kerja justru memburuk pasca UU Ciptaker."

Fakta Mencengangkan di Industri Tekstil dan Garmen

Di sektor TGSL (Tekstil, Garmen, dan Sepatu), sekitar 15% perusahaan tidak memberikan kontrak kerja tertulis sama sekali. Para pekerja kehilangan legalitas atas hak-hak dasar mereka, berjalan di atas tali tanpa jaring pengaman.

Diskriminasi Gender: Beban Berlapis Pekerja Perempuan

Data riset menunjukkan ketimpangan gender yang mengkhawatirkan:

  • Perempuan dengan gaji di bawah upah minimum 4% lebih banyak dibanding laki-laki
  • Kemungkinan tidak mendapatkan pesangon 19% lebih tinggi untuk pekerja perempuan
  • Feminisasi kerja di sektor garmen dan alas kaki memperparah kerentanan

Halaman:

Komentar