Dampak UU Cipta Kerja: Nasib Pekerja Indonesia Semakin Suram Setelah 5 Tahun
Kondisi pekerja formal Indonesia justru memburuk pasca implementasi UU Cipta Kerja. Riset terbaru dari CELIOS dan program Makin Terang mengungkap fakta mencengangkan tentang nasib pekerja di bawah bayang-bayang undang-undang kontroversial ini.
Kisah Nyata Pekerja Kontrak: Sari dan Siklus Ketidakpastian
Sari, buruh garmen di Tangerang, mewakili 57% pekerja industri Indonesia yang terperangkap dalam siklus kontrak jangka pendek. Setelah menyelesaikan shift kerja ke-12 dalam seminggu, ia hanya mendapat perpanjangan kontrak tiga bulan. "Tidak ada yang berani menolak. Butuh kerja, butuh makan," ujarnya lirih.
Riset CELIOS: Data Pengungkap Realitas Pahit Pekerja
Studi komprehensif yang melibatkan 20.000 pekerja di 488 wilayah selama periode 2017-2024 ini menunjukkan kemunduran signifikan dalam aspek kelayakan kerja. Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, menegaskan: "Aspek kelayakan kerja justru memburuk pasca UU Ciptaker."
Fakta Mencengangkan di Industri Tekstil dan Garmen
Di sektor TGSL (Tekstil, Garmen, dan Sepatu), sekitar 15% perusahaan tidak memberikan kontrak kerja tertulis sama sekali. Para pekerja kehilangan legalitas atas hak-hak dasar mereka, berjalan di atas tali tanpa jaring pengaman.
Diskriminasi Gender: Beban Berlapis Pekerja Perempuan
Data riset menunjukkan ketimpangan gender yang mengkhawatirkan:
- Perempuan dengan gaji di bawah upah minimum 4% lebih banyak dibanding laki-laki
- Kemungkinan tidak mendapatkan pesangon 19% lebih tinggi untuk pekerja perempuan
- Feminisasi kerja di sektor garmen dan alas kaki memperparah kerentanan
Artikel Terkait
Bripka Septian Gugur Saat Amankan Mudik di Pekalongan
Kemenhub Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret
Anggota DPR Tolak Wacana Sekolah Daring Mulai 2026, Ingatkan Trauma Learning Loss
Paus Leo XIV Desak Penghentian Konflik Timur Tengah, Sebut Penderitaan sebagai Skandal