Dampak UU Cipta Kerja: Nasib Pekerja Indonesia Semakin Suram Setelah 5 Tahun
Kondisi pekerja formal Indonesia justru memburuk pasca implementasi UU Cipta Kerja. Riset terbaru dari CELIOS dan program Makin Terang mengungkap fakta mencengangkan tentang nasib pekerja di bawah bayang-bayang undang-undang kontroversial ini.
Kisah Nyata Pekerja Kontrak: Sari dan Siklus Ketidakpastian
Sari, buruh garmen di Tangerang, mewakili 57% pekerja industri Indonesia yang terperangkap dalam siklus kontrak jangka pendek. Setelah menyelesaikan shift kerja ke-12 dalam seminggu, ia hanya mendapat perpanjangan kontrak tiga bulan. "Tidak ada yang berani menolak. Butuh kerja, butuh makan," ujarnya lirih.
Riset CELIOS: Data Pengungkap Realitas Pahit Pekerja
Studi komprehensif yang melibatkan 20.000 pekerja di 488 wilayah selama periode 2017-2024 ini menunjukkan kemunduran signifikan dalam aspek kelayakan kerja. Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, menegaskan: "Aspek kelayakan kerja justru memburuk pasca UU Ciptaker."
Fakta Mencengangkan di Industri Tekstil dan Garmen
Di sektor TGSL (Tekstil, Garmen, dan Sepatu), sekitar 15% perusahaan tidak memberikan kontrak kerja tertulis sama sekali. Para pekerja kehilangan legalitas atas hak-hak dasar mereka, berjalan di atas tali tanpa jaring pengaman.
Diskriminasi Gender: Beban Berlapis Pekerja Perempuan
Data riset menunjukkan ketimpangan gender yang mengkhawatirkan:
- Perempuan dengan gaji di bawah upah minimum 4% lebih banyak dibanding laki-laki
- Kemungkinan tidak mendapatkan pesangon 19% lebih tinggi untuk pekerja perempuan
- Feminisasi kerja di sektor garmen dan alas kaki memperparah kerentanan
Artikel Terkait
Persiapan SDM Aparatur IKN 2028: Retret Ketangguhan Mental untuk Ibu Kota Politik
Serangan Udara Israel Tewaskan 1 Orang dan Lukai 8 di Lebanon Selatan, Hizbullah Jadi Sasaran
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 44,5 Kg dan 24.000 Ekstasi Jaringan Fredy Pratama
Transaksi Judi Online Anjlok 57% ke Rp 155 Triliun di 2025, PPATK Beberkan Penyebabnya