UU Cipta Kerja 5 Tahun: Fakta Dampak Buruk pada Nasib Pekerja Indonesia

- Kamis, 06 November 2025 | 23:50 WIB
UU Cipta Kerja 5 Tahun: Fakta Dampak Buruk pada Nasib Pekerja Indonesia

Dampak UU Cipta Kerja: Nasib Pekerja Indonesia Semakin Suram Setelah 5 Tahun

Kondisi pekerja formal Indonesia justru memburuk pasca implementasi UU Cipta Kerja. Riset terbaru dari CELIOS dan program Makin Terang mengungkap fakta mencengangkan tentang nasib pekerja di bawah bayang-bayang undang-undang kontroversial ini.

Kisah Nyata Pekerja Kontrak: Sari dan Siklus Ketidakpastian

Sari, buruh garmen di Tangerang, mewakili 57% pekerja industri Indonesia yang terperangkap dalam siklus kontrak jangka pendek. Setelah menyelesaikan shift kerja ke-12 dalam seminggu, ia hanya mendapat perpanjangan kontrak tiga bulan. "Tidak ada yang berani menolak. Butuh kerja, butuh makan," ujarnya lirih.

Riset CELIOS: Data Pengungkap Realitas Pahit Pekerja

Studi komprehensif yang melibatkan 20.000 pekerja di 488 wilayah selama periode 2017-2024 ini menunjukkan kemunduran signifikan dalam aspek kelayakan kerja. Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, menegaskan: "Aspek kelayakan kerja justru memburuk pasca UU Ciptaker."

Fakta Mencengangkan di Industri Tekstil dan Garmen

Di sektor TGSL (Tekstil, Garmen, dan Sepatu), sekitar 15% perusahaan tidak memberikan kontrak kerja tertulis sama sekali. Para pekerja kehilangan legalitas atas hak-hak dasar mereka, berjalan di atas tali tanpa jaring pengaman.

Diskriminasi Gender: Beban Berlapis Pekerja Perempuan

Data riset menunjukkan ketimpangan gender yang mengkhawatirkan:

  • Perempuan dengan gaji di bawah upah minimum 4% lebih banyak dibanding laki-laki
  • Kemungkinan tidak mendapatkan pesangon 19% lebih tinggi untuk pekerja perempuan
  • Feminisasi kerja di sektor garmen dan alas kaki memperparah kerentanan

Dewi Sumanti, aktivis Serikat Pekerja Nasional, mengonfirmasi: "Beban ganda perempuan menyebabkan mereka kesulitan mempertanyakan situasi yang dihadapi."

Ancaman terhadap Kebebasan Berserikat

Kebebasan berserikat semakin terancam dengan data mengejutkan:

  • 45% pekerja kontrak dilarang mogok kerja
  • 12% pekerja tidak diperbolehkan bergabung dengan serikat pekerja
  • Proyeksi 2030: hanya 50,3% pekerja boleh bergabung serikat

Menyusutnya Jaminan Sosial Pekerja

Dampak UU Cipta Kerja terhadap jaminan sosial cukup signifikan:

  • Jaminan sosial menyusut drastis 15%
  • Jaminan pensiun berkurang secara signifikan
  • Proyeksi 2030: hanya 58,8% perusahaan bayar jaminan hari tua

Solusi dan Rekomendasi Perbaikan

Media Wahyudi Askar menekankan pentingnya revisi kebijakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan: serikat pekerja, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil melalui dialog transparan dan partisipatif.

Dela Feby dari WageIndicator Indonesia menambahkan: "Perbaikan kondisi kerja tidak bisa diserahkan pada aturan normatif, apalagi jika aturannya tidak melindungi buruh."

Sementara debat kebijakan terus berlangsung, jutaan pekerja seperti Sari terus menghadapi realitas pekerjaan yang semakin tak bersahabat, menanti pengakuan akan hak-hak dasar mereka sebagai manusia yang bermartabat.

Komentar