UU Cipta Kerja 5 Tahun: Fakta Dampak Buruk pada Nasib Pekerja Indonesia

- Kamis, 06 November 2025 | 23:50 WIB
UU Cipta Kerja 5 Tahun: Fakta Dampak Buruk pada Nasib Pekerja Indonesia

Dewi Sumanti, aktivis Serikat Pekerja Nasional, mengonfirmasi: "Beban ganda perempuan menyebabkan mereka kesulitan mempertanyakan situasi yang dihadapi."

Ancaman terhadap Kebebasan Berserikat

Kebebasan berserikat semakin terancam dengan data mengejutkan:

  • 45% pekerja kontrak dilarang mogok kerja
  • 12% pekerja tidak diperbolehkan bergabung dengan serikat pekerja
  • Proyeksi 2030: hanya 50,3% pekerja boleh bergabung serikat

Menyusutnya Jaminan Sosial Pekerja

Dampak UU Cipta Kerja terhadap jaminan sosial cukup signifikan:

  • Jaminan sosial menyusut drastis 15%
  • Jaminan pensiun berkurang secara signifikan
  • Proyeksi 2030: hanya 58,8% perusahaan bayar jaminan hari tua

Solusi dan Rekomendasi Perbaikan

Media Wahyudi Askar menekankan pentingnya revisi kebijakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan: serikat pekerja, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil melalui dialog transparan dan partisipatif.

Dela Feby dari WageIndicator Indonesia menambahkan: "Perbaikan kondisi kerja tidak bisa diserahkan pada aturan normatif, apalagi jika aturannya tidak melindungi buruh."

Sementara debat kebijakan terus berlangsung, jutaan pekerja seperti Sari terus menghadapi realitas pekerjaan yang semakin tak bersahabat, menanti pengakuan akan hak-hak dasar mereka sebagai manusia yang bermartabat.


Halaman:

Komentar