Dewi Sumanti, aktivis Serikat Pekerja Nasional, mengonfirmasi: "Beban ganda perempuan menyebabkan mereka kesulitan mempertanyakan situasi yang dihadapi."
Ancaman terhadap Kebebasan Berserikat
Kebebasan berserikat semakin terancam dengan data mengejutkan:
- 45% pekerja kontrak dilarang mogok kerja
- 12% pekerja tidak diperbolehkan bergabung dengan serikat pekerja
- Proyeksi 2030: hanya 50,3% pekerja boleh bergabung serikat
Menyusutnya Jaminan Sosial Pekerja
Dampak UU Cipta Kerja terhadap jaminan sosial cukup signifikan:
- Jaminan sosial menyusut drastis 15%
- Jaminan pensiun berkurang secara signifikan
- Proyeksi 2030: hanya 58,8% perusahaan bayar jaminan hari tua
Solusi dan Rekomendasi Perbaikan
Media Wahyudi Askar menekankan pentingnya revisi kebijakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan: serikat pekerja, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil melalui dialog transparan dan partisipatif.
Dela Feby dari WageIndicator Indonesia menambahkan: "Perbaikan kondisi kerja tidak bisa diserahkan pada aturan normatif, apalagi jika aturannya tidak melindungi buruh."
Sementara debat kebijakan terus berlangsung, jutaan pekerja seperti Sari terus menghadapi realitas pekerjaan yang semakin tak bersahabat, menanti pengakuan akan hak-hak dasar mereka sebagai manusia yang bermartabat.
Artikel Terkait
16 Nyawa Melayang, 17 Selamat: Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak
Antrean Tiket Kapal Mengular, Pelabuhan Manado Diserbu Pemudik Jelang Natal
Genset dan Ponsel Gratis Dikirim untuk Pulihkan Komunikasi di Wilayah Bencana Sumatera
Dino Patti Djalal Buka Suara: Kritik Pedas untuk Menlu Sugiono Lewat Instagram