BRMS Pacu Proyek Tambang Emas Bawah Tanah Palu dengan Dana Sindikasi USD425 Juta

- Selasa, 25 November 2025 | 05:20 WIB
BRMS Pacu Proyek Tambang Emas Bawah Tanah Palu dengan Dana Sindikasi USD425 Juta

Jakarta - PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) punya target ambisius. Mereka mengejar penyelesaian konstruksi tambang emas bawah tanah di Palu, yang digarap lewat anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), pada kuartal III-2027.

Target itu bukan tanpa alasan. Menurut Agus Projosasmito, Chief Executive Officer & Direktur Utama BRMS, estimasi waktu tersebut sejalan dengan masuknya fasilitas pendanaan sindikasi yang dinilai cukup besar.

Dari total pinjaman sindikasi sebesar USD625 juta, CPM mendapat jatah yang cukup signifikan, yaitu fasilitas kredit senilai USD425 juta.

"CPM akan menyelesaikan konstruksi tambang emas bawah tanah pada Kuartal III-2027,"

Ucap Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Dana segar itu ternyata tak hanya untuk menggali di bawah tanah. Sebagian besar juga akan dipakai untuk meningkatkan kapasitas pabrik Carbon In Leach (CIL) milik CPM di lokasi yang sama. Rencananya, kapasitas pabrik akan dinaikkan dari semula 500 ton menjadi 2.000 ton bijih per hari. Proyek peningkatan ini diharapkan tuntas pada Oktober 2026.

"Oleh karenanya produksi emas akan meningkat di kuartal IV-2026,"

tambah Agus.

Yang menarik, tambang ini disebut punya kadar emas yang cukup tinggi, sekitar 4,9 gram per ton. Agus yakin, aset ini bakal jadi motor penggerak produksi BRMS begitu mulai beroperasi penuh di paruh kedua 2027.

Lalu, dari mana saja dana itu berasal? Fasilitas pinjaman jangka panjang untuk CPM ini disokong oleh beberapa bank ternama, antara lain Bangkok Bank Public Company Limited, Bank Permata, Bank Mega, dan BCA.

Intinya, pendanaan ini bakal menopang pembangunan tambang dan berbagai kebutuhan operasional. Harapannya, ketika tambang bawah tanah sudah berjalan, volume pengolahan bijih bisa langsung melesat.

(DESI ANGRIANI)

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar