Penipuan Terungkap Saat Pertunjukan Langsung
Penipuan ini terbongkar ketika korban meminta pelaku membawakan lagu tersebut dalam sebuah acara. Saat dimainkan, lagu yang dibawakan ternyata tidak sesuai dengan versi yang sebelumnya disetorkan kepada korban, baik dari segi aransemen maupun kualitas.
Pelaku Dikenai Pasal Penipuan
Fasal Hasan dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Masyarakat Diminta Bantu Pelacakan
Kepolisian meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan Fasal Hasan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor 0811271845 serta melalui aplikasi LIBAS/110.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati, Sita Rp400 Juta Terkait Kasus Gubernur Riau
Mantan Kapolda DIY Kenang Ustaz Jazir, Perintis Kemakmuran Masjid Jogokariyan
Drama Donasi Digital: Ketika Empati Diperdagangkan di Layar Ponsel
Bantuan BCA Tiba di Pengungsian Aceh Tamiang, Dukung Pemulihan Pasca-Banjir