Penipuan Terungkap Saat Pertunjukan Langsung
Penipuan ini terbongkar ketika korban meminta pelaku membawakan lagu tersebut dalam sebuah acara. Saat dimainkan, lagu yang dibawakan ternyata tidak sesuai dengan versi yang sebelumnya disetorkan kepada korban, baik dari segi aransemen maupun kualitas.
Pelaku Dikenai Pasal Penipuan
Fasal Hasan dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Masyarakat Diminta Bantu Pelacakan
Kepolisian meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan Fasal Hasan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor 0811271845 serta melalui aplikasi LIBAS/110.
Artikel Terkait
Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu: Kontrak 1 Tahun & Protes Aliansi R2 R3
Polri Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Klub Malam PIK, 3 Tersangka Ditangkap
BLTS Kota Mataram: 2.698 KK Dicoret, Ini Kriteria Penerima yang Sah
Paus Leo XIV dan Presiden Mahmoud Abbas Bahas Solusi 2 Negara untuk Krisis Gaza