Pleidoi Ira Puspadewi: Bantah Korupsi, Saya Pegawai Berintegritas

- Kamis, 06 November 2025 | 20:42 WIB
Pleidoi Ira Puspadewi: Bantah Korupsi, Saya Pegawai Berintegritas

Pleidoi Ira Puspadewi: Saya Bukan Koruptor, Hanya Pegawai Berintegritas

Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, dengan penuh keyakinan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia membantah segala tuduhan korupsi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang didakwa merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Pernyataan Tidak Bersalah di Persidangan

Bersama dua koleganya, Ira menghadapi tuntutan 8,5 tahun penjara. Dalam pledoinya, ia berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa gaya hidupnya tidak mencerminkan seorang koruptor, terbukti dengan hanya memiliki satu mobil pribadi yang dibeli sebelum masuk BUMN dan terbiasa terbang kelas ekonomi meski berhak atas bisnis.

Pengorbanan dan Dedikasi di PT ASDP

Ira mengungkapkan pengorbanannya selama memimpin ASDP. Dalam kurun waktu 7 tahun, ia hanya sekali berlibur bersama keluarga. Waktunya lebih banyak dihabiskan untuk bekerja, bahkan tidur di pelabuhan saat musim liburan untuk memastikan kelancaran operasional.

Latar Belakang Keluarga dan Nilai Kehidupan

Air mata Ira berlinang saat mengenang masa kecilnya yang sederhana. Sebagai anak bungsu dari 11 bersaudara dalam keluarga TNI AU, ia diajarkan untuk hidup pas-pasan. Mimpi besarnya digantungkan pada cerita ayahnya tentang kemajuan teknologi di Jepang dan Amerika, yang mendorongnya untuk bekerja keras.

Integritas dan Prestasi Kerja

Nilai integritas dan kerja keras yang ditanamkan keluarganya dipegang teguh dalam kariernya. Ia menyatakan tidak pernah membolos dan hanya sekali cuti sakit saat pandemi COVID. Nilai-nilai inilah yang ia klaim menjadi kunci keberhasilan transformasi ASDP melalui digitalisasi, yang bahkan berhasil menaikkan remunerasi karyawan.

Bantahan Terhadap Dakwaan Korupsi

Ira menyayangkan dakwaan korupsi yang menjeratnya. Ia heran dituduh melakukan korupsi padahal tidak menerima uang sepeser pun. Ia menyebut dakwaan yang menyatakan kerugian negara Rp 1,253 triliun dari perusahaan feri berpendapatan Rp 600 miliar sebagai hal yang tidak masuk akal.

Harapan untuk Keadilan

Di akhir pledoi, Ira berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan berpegang pada kebenaran. Ia percaya bahwa kebeningan hati nurani hakim akan mengantarkannya pada keadilan yang sebenarnya.

Komentar