KPU dan Bawaslu di Masa Sepi: Strategi Anti Politik Uang Pasca Pemilu 2024

- Kamis, 06 November 2025 | 20:06 WIB
KPU dan Bawaslu di Masa Sepi: Strategi Anti Politik Uang Pasca Pemilu 2024

Tugas KPU dan Bawaslu di Masa Non-Tahapan Pemilu: Meningkatkan Kualitas Demokrasi

Setelah Pemilu dan Pilkada usai, banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang aktivitas penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Dengan Pemilu nasional berikutnya baru pada 2029 dan Pemilu daerah tahun 2031, pertanyaan ini wajar mengingat besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk kedua lembaga ini.

Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi menerima pendapatan bulanan antara Rp 15-20 juta, sementara tingkat Kabupaten/Kota antara Rp 10-15 juta. Bagi masyarakat, angka ini perlu diimbangi dengan produktivitas kerja yang jelas meskipun agenda pemilu masih lama.

Faktanya, KPU dan Bawaslu tetap aktif melakukan berbagai rutinitas seperti administrasi, rapat koordinasi, sosialisasi, dan sinergi dengan instansi terkait. Namun yang lebih penting, masa non-tahapan ini seharusnya dimanfaatkan untuk kerja reflektif berbasis riset dan berorientasi kebijakan.

Strategi Penanggulangan Politik Uang Berbasis Riset

Provinsi Lampung konsisten masuk 10 besar Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Survei Disway Research and Development mengungkap 62,90% masyarakat Lampung permisif terhadap politik uang menjelang Pilkada 2024. Fenomena ini menggerus kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Politik uang menjadi solusi instan bagi kandidat tanpa perlu meyakinkan pemilih dengan visi, misi, dan program yang berkualitas. KPU dan Bawaslu perlu berkolaborasi membuat kebijakan bermutu untuk menanggulangi masalah ini, bukan saling melempar tanggung jawab.

Penelitian mendalam tentang politik uang dapat memberikan solusi melalui tiga pendekatan:

Pertama, identifikasi kelompok rentan berdasarkan usia, jenis kelamin, dan pendidikan. Riset Fatikhatul Khoiriyah dan Ahmad Syarifudin (2023) mengungkap pemilih muda di Lampung permisif karena menganggap tidak ada larangan agama. Temuan ini menunjukkan perlunya pendekatan melalui pemuka agama.

Kedua, pemetaan aktor kunci politik uang yang biasanya berjarak dengan partai atau kandidat. Pemahaman ini akan membantu Bawaslu dalam pencegahan dan penegakan hukum yang lebih terarah.

Ketiga, analisis motivasi pemilih yang sebenarnya. Tingginya partisipasi pemilih perlu dikaji ulang untuk memastikan tidak dipengaruhi oleh praktik politik uang.

Pengembangan Kurikulum Pendidikan Politik

Pengetahuan tentang politik uang bervariasi di kalangan penyelenggara pemilu dari tingkat provinsi hingga desa. Oleh karena itu, diperlukan kurikulum pendidikan politik yang komprehensif mencakup:

Pemahaman mendalam tentang politik uang, asal-usulnya, dampak terhadap hasil pilkada, implikasi pembangunan, sanksi hukum, dan pandangan agama.

Metode sosialisasi yang efektif berdasarkan temuan riset untuk menyasar kelompok rentan.

Standar minimum pengetahuan bagi penyelenggara pemilu dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

Upaya ini hanya akan berhasil jika KPU dan Bawaslu menyadari perlunya peningkatan kualitas demokrasi dan komitmen menghadirkan pemilu yang lebih baik di masa depan.

Komentar