Maklumat Yogyakarta: Latar Belakang dan 11 Poin Tuntutan Utama
Maklumat Yogyakarta lahir dari keprihatinan mendalam terhadap perkembangan tata kelola dan penyelenggaraan negara yang dinilai tidak kunjung membaik. Berdasarkan rapat yang digelar pada tanggal 5 November 2025 di Yogyakarta, dicatat bahwa keadaan negara terus memburuk tanpa arah yang jelas.
Poin-Poin Penting Maklumat Yogyakarta
Berikut adalah sebelas poin mendesak yang disampaikan dalam Maklumat Yogyakarta yang harus segera disikapi:
- Kembali ke UUD 1945 Asli: Negara didorong untuk segera kembali menggunakan UUD 1945 naskah asli sebagai dasar hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
- Keabsahan UUD Amandemen Dipertanyakan: UUD 45 hasil amandemen dinyatakan sebagai produk rekayasa politik asing yang telah meminggirkan Pancasila. Oleh karena itu, segala produk undang-undang yang dilahirkannya dianggap ilegal.
- Permintaan Penegakan Hukum: Terdapat tuntutan masyarakat untuk menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga sebagai pengkhianat negara, termasuk mantan Presiden Jokowi.
- Seruan kepada Presiden Prabowo: Presiden Prabowo Subianto diseru untuk kembali pada jati dirinya sebagai negarawan dan prajurit TNI, serta melepaskan diri dari kewajiban budi dan pengaruh oligarki.
- Kekhawatiran atas Kualifikasi Wakil Presiden: Presiden Prabowo dianggap gamang dalam memakzulkan Wakil Presiden Gibran, yang secara faktual dinyatakan tidak memiliki ijazah setara SMA.
- Pembentukan Komite Reformasi Polri: Mendesak Presiden Prabowo untuk segera mewujudkan pembentukan Komite Reformasi Polri yang substantif, bukan hanya formalitas.
- Evaluasi Total Kabinet: Kabinet Merah Putih didesak untuk dirombak total karena mayoritas menteri dinilai tidak memiliki kapasitas, kapabilitas, kompetensi, dan integritas yang memadai.
- Pembagian Kekuasaan Partai Politik: Pengisian jabatan menteri terkesan hanya sebagai bagi-bagi kekuasaan antarpartai, dan sebagian terindikasi sebagai koruptor.
- Hentikan Pidato yang Menipu: Pidato-pidato pemerintah dinilai hanya menipu dan membohongi rakyat, karena tidak ada keselarasan antara kata dan tindakan.
- Kritik atas Kebijakan Hutang Whoosh: Kebijakan Presiden mengambil alih hutang Whoosh dinilai sebagai keputusan yang salah. Seharusnya yang dilakukan adalah mengusut tindak korupsinya.
- Peringatan kepada Pemerintah: Pemerintah diingatkan bahwa rakyat tidak akan membersamai perjuangannya jika rakyat justru merasa dikhianati.
Dokumen ini ditandatangani di Yogyakarta pada 5 November 2025 atas nama Maklumat Yogyakarta oleh Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto dan Prof. Dr. Rochmat Wahab, dengan Sekretaris Sutoyo Abadi.
Artikel Terkait
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 44,5 Kg dan 24.000 Ekstasi Jaringan Fredy Pratama
Transaksi Judi Online Anjlok 57% ke Rp 155 Triliun di 2025, PPATK Beberkan Penyebabnya
PIT IBI 2025: Peran Strategis Bidan sebagai Ujung Tombak Kesehatan Ibu dan Anak
KSPSI Desak Pemerintah Segera Atur UMP 2026, Khawatir Kekosongan Hukum