Masa Depan PPPK Paruh Waktu: Aliansi R2 R3 Kawal Regulasi Peralihan ke Penuh Waktu

- Kamis, 06 November 2025 | 19:00 WIB
Masa Depan PPPK Paruh Waktu: Aliansi R2 R3 Kawal Regulasi Peralihan ke Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Aliansi R2 R3 Kawal Regulasi Peralihan ke Penuh Waktu

Aliansi R2 R3 Kawal Regulasi Transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia telah melakukan kunjungan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk mengawal regulasi yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya mengenai kepastian masa depan mereka setelah masa kontrak berakhir.

Kekhawatiran Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

Menurut Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, rata-rata masa kontrak PPPK paruh waktu hanya satu tahun, sesuai amanat KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Masalah utama yang timbul adalah tidak adanya pasal jelas yang menyatakan bahwa kontrak dapat diperpanjang setelah satu tahun berakhir. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para honorer R2 dan R3 yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, bahwa mereka akan diberhentikan dengan alasan masa kontrak telah selesai.

Faisol menegaskan bahwa fokus aliansi adalah menyuarakan regulasi untuk proses transisi menuju status PPPK penuh waktu, bukan untuk mendesak pemerintah mengalihkan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Permintaan Kejelasan Regulasi Peralihan

Faisol menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal untuk memastikan adanya kejelasan regulasi mengenai peralihan dari status paruh waktu ke penuh waktu. Ia menekankan bahwa para PPPK paruh waktu tidak serta-merta menuntut untuk segera menjadi penuh waktu, namun karena masa kontrak yang singkat hanya satu tahun mereka perlu memastikan ada kepastian hukum untuk masa depan karir mereka.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada beberapa daerah yang memberikan kontrak hingga lima tahun, hal tersebut tidak dapat dijadikan rujukan bagi pemerintah daerah lainnya. Sebagian besar pemerintah daerah masih berpedoman pada KepmenPAN-RB yang mengatur masa kontrak selama satu tahun, sehingga menimbulkan asumsi bahwa setelah satu tahun akan ada proses alih status.

Penjelasan BKN Mengenai Sistem Kontrak PPPK

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, telah memberikan penjelasan mengenai sistem kerja PPPK. Ditegaskannya bahwa PPPK bekerja berdasarkan sistem kontrak. Jika instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji ASN PPPK, maka instansi tersebut berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.

Kebijakan ini, menurutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ASN disebutkan bahwa PPPK dapat berhenti bekerja sesuai dengan akhir masa kontraknya jika tidak diperpanjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam konteks ini, PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya dianggap telah pensiun.

Prof. Zudan menyatakan bahwa kondisi ini hanya dapat diubah jika terjadi revisi terhadap UU ASN 2023 atau peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri PAN-RB. Tanpa perubahan regulasi, kebijakan PPK untuk tidak memperpanjang kontrak adalah sah dan sesuai dengan UU yang berlaku.

Kunjungan Aliansi R2 R3 ini menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan kepastian kerja bagi para PPPK paruh waktu di Indonesia.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar