Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada beberapa daerah yang memberikan kontrak hingga lima tahun, hal tersebut tidak dapat dijadikan rujukan bagi pemerintah daerah lainnya. Sebagian besar pemerintah daerah masih berpedoman pada KepmenPAN-RB yang mengatur masa kontrak selama satu tahun, sehingga menimbulkan asumsi bahwa setelah satu tahun akan ada proses alih status.
Penjelasan BKN Mengenai Sistem Kontrak PPPK
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, telah memberikan penjelasan mengenai sistem kerja PPPK. Ditegaskannya bahwa PPPK bekerja berdasarkan sistem kontrak. Jika instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji ASN PPPK, maka instansi tersebut berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.
Kebijakan ini, menurutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ASN disebutkan bahwa PPPK dapat berhenti bekerja sesuai dengan akhir masa kontraknya jika tidak diperpanjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam konteks ini, PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya dianggap telah pensiun.
Prof. Zudan menyatakan bahwa kondisi ini hanya dapat diubah jika terjadi revisi terhadap UU ASN 2023 atau peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri PAN-RB. Tanpa perubahan regulasi, kebijakan PPK untuk tidak memperpanjang kontrak adalah sah dan sesuai dengan UU yang berlaku.
Kunjungan Aliansi R2 R3 ini menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan kepastian kerja bagi para PPPK paruh waktu di Indonesia.
Artikel Terkait
Durian dari Warga Gayo Lues untuk Awak Helikopter Bantuan
Guru Lelah, Istilah Berganti: Rebranding atau Pengaburan Masalah?
Di Balik Penolakan Status Bencana Nasional: Gengsi, Sawit, dan Ambisi Papua
Dua Kalimat di Kolong Jembatan Bandung yang Bikin Wisatawan Berhenti dan Berfoto