Bareskrim Polri resmi menetapkan Wagub Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka. Kasusnya berkisar pada dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini sedang diselidiki lebih lanjut.
Penetapan itu tertuang dalam sebuah surat berangka penting: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, yang dikeluarkan pada 17 Desember 2025. Surat itulah yang menjadi dasar penyidik untuk melangkah.
Dari sisi hukum, pasal yang mengincar Hellyana cukup beragam dan berat. Dia dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP soal pemalsuan surat, plus pasal dari UU Sistem Pendidikan Nasional serta UU Pendidikan Tinggi. Intinya, ini menyangkut pemalsuan akta autentik hingga penggunaan gelar akademik yang dianggap tidak sah.
Namun begitu, ada cerita lain dari meja kuasa hukum. Zainul Arifin, yang membela Hellyana, menyatakan pihaknya sama sekali belum mendapat surat resmi tentang penetapan tersangka itu.
Artikel Terkait
Longsor Timbun Jalan Tarutung-Sibolga, Arus Lalu Lintas Terputus Total
Korlantas Sampaikan Ucapan Natal di Tengah Arus Mudik yang Capai 1,2 Juta Kendaraan
Trump Bungkus Ucapan Natal dengan Serangan ke Sampah Kiri Radikal
Truk Sumbu Tiga Nekat Serbu Tol di Tengah Larangan Nataru