Lapas Karawang Bantah Isu Pemaksaan Pijat terhadap Neni Nuraeni: Ini Hasil Investigasi
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang telah mengeluarkan penjelasan resmi menanggapi pernyataan Neni Nuraeni (37) yang mengaku dipaksa memijat sesama tahanan. Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak menemukan adanya pemaksaan.
Hasil Investigasi Internal Lapas Karawang
Christo Toar menyatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim investigasi internal setelah informasi tersebut viral. Pemeriksaan mendalam dilakukan di blok wanita, yang dihuni oleh 16 orang.
"Dari pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan (BAP), yang ditemukan adalah bahwa saudari Neni inilah yang menawarkan diri untuk melakukan pengerokan atau pemijitan kepada 3 atau 4 warga binaan," jelas Christo. "Jadi bukan dipaksa, melainkan inisiatif yang bersangkutan sendiri."
Christo menambahkan bahwa semua temuan telah dituangkan dalam berita acara resmi dan tidak ditemukan indikasi kekerasan verbal, fisik, maupun ancaman.
Upaya Pencegahan dan Penegakan Tata Tertib
Sebagai langkah pencegahan, Lapas Karawang rutin menggelar pertemuan bulanan dengan seluruh warga binaannya, yang saat ini berjumlah 1.179 orang. Pertemuan ini bertujuan memperkuat rasa kebersamaan dan penghormatan terhadap HAM.
Lapas juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2023. "Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran apa pun yang mencederai hak asasi manusia di dalam lapas," tegas Christo.
Klaim Awal Neni di Persidangan
Sebelumnya, Neni Nuraeni dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (4/11) menyatakan bahwa selama menjadi tahanan, ia disuruh memijat semua penghuni kamar. Pernyataan inilah yang kemudian memicu investigasi dari pihak Lapas.
Latar Belakang Kasus Neni Nuraeni
Neni Nuraeni merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran fidusia dan penggelapan. Kasus ini bermula ketika nama Neni dipinjam suaminya, Denny Darmawan, untuk mengajukan kredit mobil bekas di sebuah perusahaan leasing. Angsuran hanya berjalan enam kali sebelum mobil dialihkan dan akhirnya hilang.
Kasus Neni sempat viral karena saat ditahan, ia harus berpisah dengan anaknya yang masih menyusui.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Bantah Kekhawatiran Dominasi Jenderal di Komisi Reformasi Polri
KPK Analisis Keterangan Saksi yang Terseretkan Nama Ida Fauziyah dalam Kasus Suap Sertifikasi K3
Kejati Sulsel Peringatkan Maraknya Penipuan WA Catut Nama Kajati dengan Modus AI
Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie: Pertemanan Panjang dari Diskusi Hukum hingga Tumpangan ke Hotel Indonesia