Sebagai langkah pencegahan, Lapas Karawang rutin menggelar pertemuan bulanan dengan seluruh warga binaannya, yang saat ini berjumlah 1.179 orang. Pertemuan ini bertujuan memperkuat rasa kebersamaan dan penghormatan terhadap HAM.
Lapas juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2023. "Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran apa pun yang mencederai hak asasi manusia di dalam lapas," tegas Christo.
Klaim Awal Neni di Persidangan
Sebelumnya, Neni Nuraeni dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (4/11) menyatakan bahwa selama menjadi tahanan, ia disuruh memijat semua penghuni kamar. Pernyataan inilah yang kemudian memicu investigasi dari pihak Lapas.
Latar Belakang Kasus Neni Nuraeni
Neni Nuraeni merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran fidusia dan penggelapan. Kasus ini bermula ketika nama Neni dipinjam suaminya, Denny Darmawan, untuk mengajukan kredit mobil bekas di sebuah perusahaan leasing. Angsuran hanya berjalan enam kali sebelum mobil dialihkan dan akhirnya hilang.
Kasus Neni sempat viral karena saat ditahan, ia harus berpisah dengan anaknya yang masih menyusui.
Artikel Terkait
994 Personel Polda Lampung Siaga Antisipasi 114 Titik Rawan Bencana Saat Musim Hujan
Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Hukuman Mati
Razia THM Black Owl Medan: Satu Pengunjung Perempuan Positif Narkoba
Suami Hilang Usai Lamar Jadi ABK Kapal Cumi di Muara Angke, Diduga Modus Penipuan Lowongan Kerja