Pejuang Lingkungan Vincent Kwipalo Laporkan PT Murni Nusantara Mandiri ke Mabes Polri
Vincent Kwipalo, seorang pejuang lingkungan dan masyarakat adat dari Marga Kwipalo di Merauke, Papua, secara resmi melaporkan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) ke Markas Besar Polri. Laporan dengan nomor LP/B/544/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI ini diajukan pada Selasa, 4 November 2025, dengan didampingi pengacara dari Solidaritas Merauke.
Konflik Lahan Adat di Merauke
PT Murni Nusantara Mandiri, sebuah perusahaan perkebunan tebu, diduga telah melakukan perusakan hutan adat milik Marga Kwipalo di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Merauke. Aktivitas perusahaan yang dimulai sejak awal 2024 ini telah mengakibatkan kerusakan pada hutan keramat seperti Cacibi, Abakin, Agodai, dan Congyap, serta menghilangkan sumber kehidupan, tanaman tradisional, dan lahan berburu masyarakat adat.
Vincent Kwipalo menyatakan keprihatinannya yang mendalam, "Kalau hutan kami habis, kami dan anak cucu mau kemana?" Ia menegaskan bahwa hutan adat bukan sekadar tanah, tetapi merupakan warisan leluhur dan sumber kehidupan yang telah menjamin nafas marganya turun-temurun.
Upaya Perlawanan dan Pelanggaran Hukum yang Diduga
Masyarakat adat Marga Kwipalo telah melakukan berbagai upaya untuk melawan perambahan hutan adat mereka. Mereka telah memasang sasi permater atau larangan adat sebagai penanda sakral untuk menghentikan aktivitas perusahaan. Namun, PT MNM diduga terus melanjutkan operasinya tanpa melakukan musyawarah atau meminta persetujuan dari pemilik tanah adat.
Berdasarkan laporan ke polisi, PT MNM diduga melakukan dua tindak pidana:
- Penggelapan tanah adat
- Tindak pidana perkebunan
Artikel Terkait
Kunjungan Kerja Menkopolkam RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago ke Mimika Disambut Dandim
Kapal Dalom Lintas Berjaya Resmi Beroperasi, Solusi Rute Bakauheni-Merak 2024
KPU dan Bawaslu di Masa Sepi: Strategi Anti Politik Uang Pasca Pemilu 2024
Dedi Mulyadi Tegaskan Dana Transfer Daerah Rp 190 Miliar Lebih Penting daripada Permintaan Maaf