Aturan Larangan Hubungan di Luar Nikah bagi Prajurit
Perintah kedinasan yang dimaksud merujuk pada ST Panglima TNI Nomor 398 Tahun 2009 yang secara tegas melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan sah. Dugaan terhadap Pelda Christian menyatakan adanya hubungan dengan wanita di luar pernikahan sejak 2018 hingga memiliki dua anak.
Penguatan Aturan dan Pengawasan Proses Hukum
Aturan ini diperkuat dengan Kep KSAD Nomor 330/4/2018 tentang petunjuk teknis prosedur PDTH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat). Danrem 161/Wira Sakti memastikan pengawasan penuh terhadap jalannya praperadilan dengan prinsip transparansi dan tanpa intervensi.
Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan, "Saya yakinkan, proses ini transparan dan tidak ada intervensi dari siapa pun. Kita kawal bersama," menutup pernyataannya mengenai perkembangan kasus ini.
Artikel Terkait
Indonesia Negara Salah Kelola? Analisis Penyebab & Solusi Mengoptimalkan Potensi
Update Layanan KI Kalbar 2025: 2.146 Permohonan & Konsultasi Gratis
Vincent Kwipalo Laporkan PT MNM ke Mabes Polri: Kronologi Konflik Lahan Adat di Merauke
Puan Maharani Kaget, Pertanyaan Parlemen Remaja Lebih Berat dari Anggota DPR