KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus "Jatah Preman"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Kamis (6/11). Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Transparansi Proses Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas gubernur. "Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," ujar Budi. Ia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses penyidikan agar berjalan efektif.
Modus "Jatah Preman" dan Permintaan Fee 5%
Kasus ini terungkap setelah KPK mendapatkan informasi tentang pertemuan sejumlah pejabat Dinas PUPR PKPP Riau di sebuah kafe di Pekanbaru pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5% kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
Fee tersebut diminta atas penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau tahun 2025, yang awalnya Rp 71,6 miliar membengkak menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 106 miliar.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Desak Penghentian Konflik Timur Tengah, Sebut Penderitaan sebagai Skandal
Kim Jong Un Kembali Pimpin Korea Utara, Kim Yo Jong Tak Masuk Komisi Urusan Negara
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Sebagian Besar Sulawesi Selatan
Tanjung Pallette Ramai Pengunjung Saat Libur Lebaran, Namun Angka Turun Dibanding Tahun Lalu