KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus "Jatah Preman"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Kamis (6/11). Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Transparansi Proses Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas gubernur. "Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," ujar Budi. Ia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses penyidikan agar berjalan efektif.
Modus "Jatah Preman" dan Permintaan Fee 5%
Kasus ini terungkap setelah KPK mendapatkan informasi tentang pertemuan sejumlah pejabat Dinas PUPR PKPP Riau di sebuah kafe di Pekanbaru pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5% kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
Fee tersebut diminta atas penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau tahun 2025, yang awalnya Rp 71,6 miliar membengkak menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 106 miliar.
Artikel Terkait
Prabowo Puji Seskab Teddy untuk Pidato 17 Paragraf dan Resmikan Investasi Lotte Group
Danrem 161/Wira Sakti Tegaskan Proses Hukum Prada Lucky Transparan dan Terbuka
Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok, Motifnya Chat Mesra dengan Istri Pelaku
Prabowo Bantah Isu Dikendalikan Jokowi: Hubungan Kami Saling Hormat