KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus "Jatah Preman"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Kamis (6/11). Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Transparansi Proses Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas gubernur. "Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," ujar Budi. Ia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses penyidikan agar berjalan efektif.
Modus "Jatah Preman" dan Permintaan Fee 5%
Kasus ini terungkap setelah KPK mendapatkan informasi tentang pertemuan sejumlah pejabat Dinas PUPR PKPP Riau di sebuah kafe di Pekanbaru pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5% kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
Fee tersebut diminta atas penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau tahun 2025, yang awalnya Rp 71,6 miliar membengkak menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 106 miliar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa permintaan fee kemudian dinaikkan menjadi 5% atau setara dengan Rp 7 miliar melalui perantara. Pejabat yang tidak mematuhi permintaan ini diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan. Praktik ini dikenal di internal dinas dengan istilah "jatah preman".
Realisasi Pembayaran dan OTT KPK
KPK mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran fee telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan total uang yang sudah disetor mencapai Rp 4,05 miliar kepada Abdul Wahid dan kroni-kroninya. Operasi Tangkap Tandar (OTT) kemudian digelar pada 3 November 2025, yang mengamankan Abdul Wahid dan sejumlah pejabat terkait.
Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Dalam OTT, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar AS, dan Poundsterling. Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali Usai Kalahkan Jepang
DPR Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Pengganti BP LPS
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba