Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan: Manfaat, Syarat, dan Kriteria Peserta yang Tepat

- Kamis, 06 November 2025 | 07:25 WIB
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan: Manfaat, Syarat, dan Kriteria Peserta yang Tepat

Kebijakan Pemutihan Iuran BPJS Dinilai Positif dengan Catatan

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan merupakan langkah strategis untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Prinsip Keadilan dalam Pemutihan BPJS

Netty menekankan bahwa prinsip keadilan sosial harus menjadi landasan utama implementasi program ini. "Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu, namun pelaksanaannya harus tepat sasaran," ujarnya pada Rabu (5/11/2025).

Verifikasi Ketat untuk Peserta BPJS

Legislator dari dapil Cirebon dan Indramayu ini menegaskan bahwa kemudahan pemutihan iuran BPJS hanya boleh diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu melalui proses verifikasi yang teliti. Ia menolak jika kebijakan ini diartikan sebagai pemutihan menyeluruh untuk semua penunggak.

Pentingnya Validitas Data Peserta

Ketua DPP PKS ini menyoroti kriteria validitas data peserta sebagai kunci keberhasilan program pemutihan BPJS. Ia mendorong pemerintah memastikan sinkronisasi antara data BPJS Kesehatan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data kependudukan di daerah.

Keberlanjutan Keuangan BPJS Kesehatan

Netty juga mengingatkan pentingnya menjaga sustainability keuangan BPJS Kesehatan agar kebijakan pemutihan tidak menimbulkan beban fiskal. "Pemutihan tidak boleh membuat masyarakat berpikir bahwa menunggak bisa dimaafkan. Kesadaran membayar iuran harus terus ditumbuhkan sebagai bentuk gotong royong sosial," tegasnya.

DPR berkomitmen akan mengawasi implementasi kebijakan pemutihan iuran BPJS ini untuk memastikan pelaksanaannya berjalan adil, tepat sasaran, dan berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar