Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Modus Pemerasan Proyek Jembatan Rp177 M & Jatah Preman 5%

- Kamis, 06 November 2025 | 02:50 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Modus Pemerasan Proyek Jembatan Rp177 M & Jatah Preman 5%

KPK menyebut praktik penyerahan uang "jatah preman" telah berjalan tiga kali sebelum OTT, dengan total nilai Rp 4,05 miliar sejak Juni 2025.

  • Juni 2025: Rp 1 miliar diserahkan kepada Gubernur via Dani M. Nursalam, dan Rp 600 juta untuk kerabat Kepala Dinas.
  • Agustus 2025: Rp 1,2 miliar dikumpulkan dan didistribusikan untuk berbagai keperluan.
  • November 2025: Rp 1,25 miliar, dimana Rp 800 juta diduga diterima langsung oleh Gubernur.

Pada OTT 3 November 2025, KPK mengamankan sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas dan lima Kepala UPT, serta barang bukti uang tunai Rp 800 juta. Abdul Wahid yang diduga bersembunyi akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kafe di Riau.

Penggeledahan di rumah Wahid di Jakarta Selatan berhasil menemukan uang asing senilai 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS yang setara dengan Rp 800 juta. Dengan demikian, total uang yang diamankan dalam operasi ini mencapai Rp 1,6 miliar.

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka, yaitu Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam, disangkakan melanggar Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka ditahan untuk tahap awal selama 20 hari sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC, sementara Arief Setiawan dan Dani ditahan di Rutan Merah Putih KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.


Halaman:

Komentar