Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Gubernur Keempat Terjerat Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan ini menjadikan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau keempat yang tersandung kasus korupsi, sebuah fakta yang disampaikan KPK sebagai bentuk keprihatinan mendalam.
Operasi Tangkap Tangan KPK di Riau
Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 3 November 2025. OTT ini mengungkap dugaan kuat pemerasan yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Sejarah Kelam Gubernur Riau dan Kasus Korupsi
Dengan ditetapkannya Abdul Wahid sebagai tersangka, ia kini menyusul tiga pendahulunya yang juga pernah berurusan dengan KPK:
- Saleh Djasit (Gubernur 1998-2003): Terjerat kasus korupsi mobil pemadam kebakaran.
- Rusli Zainal (Gubernur 2003-2013): Menjadi tersangka dalam kasus korupsi PON XVIII, suap DPRD Riau, dan penerbitan izin usaha kehutanan.
- Annas Maamun (Gubernur 2014-2016): Ditangkap OTT KPK terkait penerimaan uang untuk izin alih fungsi hutan.
Modus 'Jatah Preman' dalam OTT Abdul Wahid
KPK mengungkap modus operandi dalam kasus Abdul Wahid yang dikenal dengan istilah 'jatah preman'. Melalui orang kepercayaannya, Gubernur Riau ini diduga meminta fee sebesar 5% dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau tahun 2025.
Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI yang semula Rp 71,6 miliar meningkat menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 106 miliar. Dari kenaikan anggaran inilah fee 5% atau setara Rp 7 miliar diminta.
Kronologi Lengkap OTT KPK terhadap Gubernur Riau
Kasus ini berawal dari pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru pada Mei 2025 yang dihadiri Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau bersama enam Kepala UPT. Pertemuan membahas pemberian fee 2,5% kepada Gubernur Abdul Wahid.
Permintaan kemudian dinaikkan menjadi 5% dengan ancaman pencopotan jabatan bagi yang tidak mematuhi. Hingga November 2025, total uang Rp 4,05 miliar telah diberikan dalam tiga kali transaksi.
Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan
KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi ini:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B UU Tipikor.
Harapan KPK untuk Masa Depan Riau
KPK berharap Abdul Wahid menjadi gubernur terakhir Riau yang terjerat kasus korupsi. Asep, perwakilan KPK, menegaskan pentingnya pembenahan pengelolaan APBD Riau yang sedang mengalami defisit, bukan justru memberatkan dengan praktik pemerasan.
Dengan penetapan tersangka ini, KPK mengirimkan pesan kuat tentang komitmen pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah, khususnya di Provinsi Riau yang telah empat kali dipimpin gubernur yang terjerat kasus korupsi.
Artikel Terkait
Kepala KPP Banjarmasin Akui Terima Suap Rp800 Juta Usai Ditahan KPK
Manchester City Lolos ke Final Carabao Cup Usai Kalahkan Newcastle 3-1
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Pengaturan Jalur Impor Bea Cukai
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali, Hadapi Iran