Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Modus Jatah Preman dan Sejarah 4 Gubernur Korupsi

- Rabu, 05 November 2025 | 23:06 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Modus Jatah Preman dan Sejarah 4 Gubernur Korupsi

Kronologi Lengkap OTT KPK terhadap Gubernur Riau

Kasus ini berawal dari pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru pada Mei 2025 yang dihadiri Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau bersama enam Kepala UPT. Pertemuan membahas pemberian fee 2,5% kepada Gubernur Abdul Wahid.

Permintaan kemudian dinaikkan menjadi 5% dengan ancaman pencopotan jabatan bagi yang tidak mematuhi. Hingga November 2025, total uang Rp 4,05 miliar telah diberikan dalam tiga kali transaksi.

Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan

KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi ini:

  • Abdul Wahid (Gubernur Riau)
  • M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
  • Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B UU Tipikor.

Harapan KPK untuk Masa Depan Riau

KPK berharap Abdul Wahid menjadi gubernur terakhir Riau yang terjerat kasus korupsi. Asep, perwakilan KPK, menegaskan pentingnya pembenahan pengelolaan APBD Riau yang sedang mengalami defisit, bukan justru memberatkan dengan praktik pemerasan.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK mengirimkan pesan kuat tentang komitmen pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah, khususnya di Provinsi Riau yang telah empat kali dipimpin gubernur yang terjerat kasus korupsi.


Halaman:

Komentar