Kronologi Lengkap OTT KPK terhadap Gubernur Riau
Kasus ini berawal dari pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru pada Mei 2025 yang dihadiri Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau bersama enam Kepala UPT. Pertemuan membahas pemberian fee 2,5% kepada Gubernur Abdul Wahid.
Permintaan kemudian dinaikkan menjadi 5% dengan ancaman pencopotan jabatan bagi yang tidak mematuhi. Hingga November 2025, total uang Rp 4,05 miliar telah diberikan dalam tiga kali transaksi.
Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan
KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi ini:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B UU Tipikor.
Harapan KPK untuk Masa Depan Riau
KPK berharap Abdul Wahid menjadi gubernur terakhir Riau yang terjerat kasus korupsi. Asep, perwakilan KPK, menegaskan pentingnya pembenahan pengelolaan APBD Riau yang sedang mengalami defisit, bukan justru memberatkan dengan praktik pemerasan.
Dengan penetapan tersangka ini, KPK mengirimkan pesan kuat tentang komitmen pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah, khususnya di Provinsi Riau yang telah empat kali dipimpin gubernur yang terjerat kasus korupsi.
Artikel Terkait
Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp87,4 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
OTT KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid: Kronologi Sembunyi di Kafe Dekat Rumah Dinas
Revisi UU HAM: Penguatan Komnas HAM, Bukan Pelemahan
DPR Desak Pengawasan Eksternal Polri, Ini Langkah Konkret Pasca 2 Kasus Kekerasan Seksual Oknum Polisi