KPK Ungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Danai Perjalanan Luar Negeri dengan Uang Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid. Disebutkan bahwa Abdul Wahid diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap anak buahnya untuk membiayai perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris dan Brasil.
Mekanisme Pemerasan "Jatah Preman" di Dinas PUPR Riau
Uang pemerasan tersebut berasal dari apa yang disebut sebagai 'jatah preman'. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa uang ini dikumpulkan di Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, untuk memenuhi berbagai kebutuhan Abdul Wahid.
"Setiap ada kebutuhan, di-pool-nya di Tenaga Ahli," ujar Asep dalam jumpa pers di Jakarta. Kebutuhan yang dimaksud salah satunya adalah perjalanan ke Inggris, yang dibiayai dengan mata uang poundsterling.
Rencana Perjalanan ke Brasil dan Malaysia yang Gagal
Selain Inggris, KPK juga mengungkap perjalanan Abdul Wahid ke Brasil. Bahkan, terdapat rencana perjalanan ke Malaysia yang urung dilakukan karena sang Gubernur telah lebih dulu ditangkap oleh KPK. KPK masih mendalami apakah perjalanan dinas ini bersifat kedinasan atau bukan.
Besaran Fee dan Penyerahan Uang Pemerasan
Asep memaparkan bahwa awal kesepakatan 'jatah preman' adalah 2,5% dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau, setara dengan Rp 3,5 miliar. Namun, M. Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas justru menaikkan porsi tersebut menjadi 5% atau sekitar Rp 7 miliar.
Penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap dari Juni hingga November 2025, dengan total yang sudah diserahkan mencapai Rp 4,05 miliar. Dari jumlah tersebut, uang yang diterima oleh Abdul Wahid diduga sekitar Rp 2 miliar, yang disalurkan seluruhnya melalui Dani M. Nursalam.
Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan belum memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.
Artikel Terkait
Tumpukan Sampah Membentuk Daratan Baru, Ancam Ekosistem dan Nelayan di Pesisir Cirebon
Dinamika Ruang Ganti Memanas, Otoritas Arbeloa di Real Madrid Dipertanyakan
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026