OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid Diduga Sembunyi Usai Curiga Operasi Tangkap Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersembunyi karena mencurigai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Provinsi Riau. Kecurigaan ini diduga muncul setelah para kepala unit pelaksana teknis (UPT) yang menjadi target operasi tidak muncul dalam janji temu yang telah disepakati.
Modus "Jatah Preman" dalam OTT KPK
Abdul Wahid ditangkap KPK terkait dugaan pemerasan dan penerimaan suap. Melalui orang kepercayaannya, gubernur diduga meminta "jatah preman" sebesar 5% atau setara Rp 7 miliar dari para pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Jatah ini diminta atas penambahan anggaran Dinas PUPR Riau tahun 2025 yang awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Kronologi Penangkapan Gubernur Riau
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK pertama kali menangkap para Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau yang diduga akan menyerahkan uang kepada Abdul Wahid. Karena para kepala UPT ini tidak kunjung datang, Abdul Wahid diduga mulai curiga dan memilih untuk bersembunyi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan bahwa meski sempat bersembunyi, Abdul Wahid akhirnya berhasil diamankan di sebuah kafe di Pekanbaru. Bersamaan dengan itu, KPK juga menangkap Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan gubernur.
Tersangka dan Barang Bukti OTT KPK
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi ini:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau)
Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar AS, dan Poundsterling. Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor.
Artikel Terkait
Tumpukan Sampah Membentuk Daratan Baru, Ancam Ekosistem dan Nelayan di Pesisir Cirebon
Dinamika Ruang Ganti Memanas, Otoritas Arbeloa di Real Madrid Dipertanyakan
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026