Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Setelah menahan Abdul Wahid di sebuah kafe di Riau, tim KPK bergerak melakukan penggeledahan di rumahnya di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang asing senilai 9.000 poundsterling dan 3.000 USD, yang setara dengan Rp 800 juta.
KPK juga melakukan penggeledahan paralel di Riau dan berhasil menyita uang dengan jumlah hampir sama. Total uang yang disita dalam rangkaian OTT ini mencapai Rp 1,6 miliar.
Tersangka dan Status Tahanan
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Abdul Wahid, tersangka lainnya adalah Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau) dan Dani Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau). Ketiganya saat ini telah ditahan oleh penyidik KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Cara Bayar Fidyah dengan Uang di Dompet Dhuafa 2025: Panduan Lengkap
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Modus Jatah Preman dan Sejarah 4 Gubernur Korupsi
Maladewa Larang Merokok Bagi Generasi Muda: Jadi Negara Pertama di Dunia
Banjir Lahar Dingin Semeru Terkini: Jalan Putus dan 3 Dusun Terisolasi