Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Setelah menahan Abdul Wahid di sebuah kafe di Riau, tim KPK bergerak melakukan penggeledahan di rumahnya di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang asing senilai 9.000 poundsterling dan 3.000 USD, yang setara dengan Rp 800 juta.
KPK juga melakukan penggeledahan paralel di Riau dan berhasil menyita uang dengan jumlah hampir sama. Total uang yang disita dalam rangkaian OTT ini mencapai Rp 1,6 miliar.
Tersangka dan Status Tahanan
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Abdul Wahid, tersangka lainnya adalah Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau) dan Dani Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau). Ketiganya saat ini telah ditahan oleh penyidik KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Toko Ogah Terima Uang Tunai? Siap-Siap Berurusan dengan Hukum
130 Siswa Nigeria Akhirnya Pulang Setelah Sebulan Jadi Sandera
Harus Suci Dulu Baru Boleh Kritik Korupsi? Ulama Salaf Bilang Itu Tipu Daya Iblis
Keadilan atau Keimanan? Ustadz Hafidin Ingatkan Fondasi Negara yang Hakiki