KPK Geledah Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jakarta Selatan, Sita Rp 1,6 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat politikus PKB tersebut atas dugaan pemerasan.
Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Riau
Abdul Wahid ditangkap dalam OTT KPK pada Senin (3/11). Melalui orang kepercayaannya, dia diduga memeras para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Modus yang diduga adalah meminta fee sebesar 5 persen sebagai imbalan dari penambahan anggaran, dengan nilai dugaan mencapai Rp 7 miliar.
Realisasi dan Pengungkapan OTT KPK
Pemberian uang telah direalisasikan dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total Rp 4,05 miliar. KPK berhasil mengungkap praktik ini pada saat pemberian tahap terakhir melalui operasi OTT.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Setelah menahan Abdul Wahid di sebuah kafe di Riau, tim KPK bergerak melakukan penggeledahan di rumahnya di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang asing senilai 9.000 poundsterling dan 3.000 USD, yang setara dengan Rp 800 juta.
KPK juga melakukan penggeledahan paralel di Riau dan berhasil menyita uang dengan jumlah hampir sama. Total uang yang disita dalam rangkaian OTT ini mencapai Rp 1,6 miliar.
Tersangka dan Status Tahanan
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Abdul Wahid, tersangka lainnya adalah Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau) dan Dani Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau). Ketiganya saat ini telah ditahan oleh penyidik KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026
Kepala KPP Banjarmasin Akui Terima Suap Rp800 Juta Usai Ditahan KPK
Manchester City Lolos ke Final Carabao Cup Usai Kalahkan Newcastle 3-1