Kasus Perundungan di Pesantren Lamongan: Remaja 14 Tahun Dianiaya Teman Sekamar
Seorang remaja berinisial FAR (14 tahun) asal Wonorejo, Surabaya, menjadi korban perundungan fisik dan psikis di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lamongan. Kejadian ini diduga dilakukan oleh dua teman sekamarnya, RR (14) dan AAN (14), yang memukul dan menendang korban.
Kronologi Perundungan Berbulan-bulan
Menurut pengakuan orang tua korban, Winda Nurjannah (32), perundungan telah berlangsung sejak FAR duduk di kelas 7, sekitar dua bulan setelah masuk pesantren pada September 2024. Selama ini, FAR tidak menceritakan pengalamannya kepada orang tua.
Jenis-jenis Perundungan yang Dialami
Korban mengalami berbagai bentuk perundungan, termasuk olok-olok dengan kata-kata seperti "cemen" dan "banci". Barang-barang pribadi FAR seperti baju, tas, dan sepatu juga sering hilang diambil pelaku. Kondisi ini menyebabkan FAR kerap sakit, bahkan hingga menderita masalah paru-paru.
Artikel Terkait
Surabaya Siagakan Pariwisata Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Polisi Tegaskan Buku Jokowis White Paper Hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah
Kader PDIP Sindir Bupati Bekasi: Makanya Jangan Pecicilan, Tegak Lurus!
Gelar atau Takut: Saat Kuliah Berubah Jadi Beban Mental