3. Nafa Urbach
Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum penonaktifan sebagai anggota DPR selama 3 bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.
4. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
Dinyatakan melanggar kode etik dan mendapat sanksi penonaktifan selama 4 bulan sejak keputusan mahkamah partai.
5. Ahmad Sahroni
Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.
Konsekuensi Keuangan Selama Masa Penonaktifan
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menegaskan bahwa kelima anggota dewan tersebut tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan berlangsung. Putusan ini menjadi perhatian publik terkait penegakan kode etik di lembaga legislatif.
Artikel Terkait
Mimpi Kemerdekaan Energi di Papua: Sawit dan Bayang-Bayang Tragedi Sumatra
Warga Ambil Kayu Hanyut untuk Bertahan Hidup, DPR Malah Ribut soal Sampah
Surga Kuliner Halal di London: The Food District Buka dengan 15+ Rasa Dunia
Intelijen Israel Gagal Total Tanamkan Agen di Jajaran Hamas