Putusan MKD: Sanksi Berbeda untuk 5 Anggota DPR Terkait Demo Ricuh 2025

- Rabu, 05 November 2025 | 13:48 WIB
Putusan MKD: Sanksi Berbeda untuk 5 Anggota DPR Terkait Demo Ricuh 2025

Putusan MKD Terkait 5 Anggota DPR: Sanksi Berbeda untuk Demo Ricuh 2025

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan putusan final terhadap lima anggota DPR yang terlibat dalam demonstrasi ricuh Agustus 2025. Sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam ini menghasilkan variasi sanksi berbeda bagi masing-masing politisi.

Daftar Anggota DPR Terkena Putusan MKD

Kelima anggota dewan yang menjalani persidangan sebagai teradu adalah Adies Kadir (Fraksi Golkar), Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem), Nafa Urbach (Fraksi NasDem), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN), dan Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN).

Rincian Putusan dan Sanksi MKD

1. Adies Kadir

Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diperbolehkan kembali menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

2. Surya Utama (Uya Kuya)

Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dapat kembali aktif sebagai anggota dewan.

3. Nafa Urbach

Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum penonaktifan sebagai anggota DPR selama 3 bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.

4. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)

Dinyatakan melanggar kode etik dan mendapat sanksi penonaktifan selama 4 bulan sejak keputusan mahkamah partai.

5. Ahmad Sahroni

Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.

Konsekuensi Keuangan Selama Masa Penonaktifan

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menegaskan bahwa kelima anggota dewan tersebut tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan berlangsung. Putusan ini menjadi perhatian publik terkait penegakan kode etik di lembaga legislatif.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar