Putusan MKD: Sanksi Berbeda untuk 5 Anggota DPR Terkait Demo Ricuh 2025

- Rabu, 05 November 2025 | 13:48 WIB
Putusan MKD: Sanksi Berbeda untuk 5 Anggota DPR Terkait Demo Ricuh 2025

3. Nafa Urbach

Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum penonaktifan sebagai anggota DPR selama 3 bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.

4. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)

Dinyatakan melanggar kode etik dan mendapat sanksi penonaktifan selama 4 bulan sejak keputusan mahkamah partai.

5. Ahmad Sahroni

Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.

Konsekuensi Keuangan Selama Masa Penonaktifan

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menegaskan bahwa kelima anggota dewan tersebut tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan berlangsung. Putusan ini menjadi perhatian publik terkait penegakan kode etik di lembaga legislatif.


Halaman:

Komentar