3. Nafa Urbach
Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum penonaktifan sebagai anggota DPR selama 3 bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.
4. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
Dinyatakan melanggar kode etik dan mendapat sanksi penonaktifan selama 4 bulan sejak keputusan mahkamah partai.
5. Ahmad Sahroni
Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.
Konsekuensi Keuangan Selama Masa Penonaktifan
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menegaskan bahwa kelima anggota dewan tersebut tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan berlangsung. Putusan ini menjadi perhatian publik terkait penegakan kode etik di lembaga legislatif.
Artikel Terkait
Kartu Nusuk 2026 Akan Dibagikan di Indonesia, Ini Penjelasan Gus Irfan
Remaja 14 Tahun Dianiaya Teman Sekamar di Pesantren Lamongan, Kronologi & Proses Hukum
Penertiban Tambang Nikel Ilegal Morowali: 62,5 Hektar Lahan Diamankan TNI & Menhan
Kampung Internet Sragen Resmi Beroperasi, Kecepatan 25 Mbps Dongkrak UMKM & Pertanian