KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status Gubernur Riau Abdul Wahid pada Rabu (5/11). Pengumuman ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sang gubernur dan sembilan orang lainnya pada Senin (3/11).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya telah menuntaskan gelar perkara dan menetapkan sejumlah tersangka terkait operasi tersebut. "Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja? Besok (Rabu 5/11) kami sampaikan dalam konferensi pers," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.
Peran Krusial Tenaga Ahli Gubernur
Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap peran krusial dari Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, yaitu Dani Nursalam. Budi Prasetyo menyatakan bahwa Dani diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Saudara DN ini menjadi salah satu pihak yang krusial, sehingga diperiksa secara intensif," tutur Budi. Ketika ditanya apakah peran Dani berkaitan dengan aliran uang, Budi menjawab, "Tentunya, tentunya."
Informasi ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan aliran dana dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid ini. Masyarakatakat pun menunggu pengumuman resmi dari KPK mengenai status hukum dan identitas para tersangka.
Artikel Terkait
3 Zona Megathrust Indonesia Berpotensi Gempa Besar, BMKG Ungkap Lokasinya
Strategi Psikologi Konsumen untuk Bisnis Sukses di Indonesia
Fadli Zon: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
Gugatan Amran Sulaiman vs Tempo: Fakta 4 Poin PPR Dewan Pers Dijalankan dalam 1 Hari