LPSK Terima 12.243 Permohonan Perlindungan Hingga November 2025
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 12.243 permohonan perlindungan telah diterima dari seluruh Indonesia per 4 November 2025. Data ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.
Angka Permohonan Masih Jauh dari Statistik Kejahatan
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan bahwa meski angka permohonan terlihat besar, jumlah ini masih jauh di bawah angka kejahatan yang tercatat di kepolisian yang mencapai sekitar 350 ribu kasus. Hal ini menunjukkan masih banyak korban kejahatan yang belum mengakses layanan perlindungan LPSK.
Jenis Tindak Pidana dengan Permohonan Tertinggi
Berdasarkan data LPSK, permohonan perlindungan didominasi oleh:
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): 7.898 kasus
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): 1.505 kasus
- Pelanggaran HAM Berat: 784 kasus
- Tindak Pidana Lainnya: 1.127 kasus
Artikel Terkait
Menteri Agama Gebrak: Tak Satu Izin Keluar Negeri Pakai APBN Saya Keluarkan
BNPB: Pembangunan Huntara dan Huntap Mulai Digarap di Tiga Provinsi Pascabencana
Ponsel Misterius dan Percakapan yang Hilang dalam OTT KPK di Bekasi
Ibadah Tetap Jalan, Meski Jalanan Masih Tergenang