KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Korupsi Bansos 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada periode 2020. Juliari Batubara sebelumnya telah menjabat sebagai Mensos dari tahun 2019 hingga akhir 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Juliari dilaksanakan. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020," jelas Budi Prasetyo. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang, tempat Juliari menjalani masa hukuman.
Hingga saat ini, baik KPK maupun pihak dari Juliari Batubara belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Perlu diketahui, Juliari Batubara telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi bansos yang sama. Ia dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.
Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Kasus yang menjerat Juliari Batubara ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi bansos di Kementerian Sosial. KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Salah satu tersangka yang terungkap adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Status tersangka Rudy Tanoe terungkap dari permohonan praperadilan yang diajukannya. KPK membenarkan statusnya sebagai tersangka.
Selain Rudy Tanoe, KPK juga menetapkan mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka," kata Budi Prasetyo.
KPK menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. Hal ini diperkuat dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, yaitu Rudy Tanoe, oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencegahan Keberangkatan ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Keempat orang tersebut adalah:
- Edi Suharto (ES) - Mantan Staf Ahli Mensos
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik
- Kanisius Jerry Tengker (KJT) - Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018-2022)
- Herry Tho (HER) - Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (2021-2024)
Kasus korupsi bansos ini diduga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 200 miliar. Proses penyidikan untuk pengembangan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025, meskipun KPK belum merinci lebih jauh detail perkara tersebut.
Artikel Terkait
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
PSM Makassar Andalkan Pemain Asing Baru untuk Hentikan Tren Negatif di Liga 1
Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD Kenang Peran Kunci dalam Reformasi Konstitusi 1998
Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia untuk Pertama Kali, Kalah Dramatis dari Iran Lewat Adu Penalti