Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Antara Pembangunan dan Dosa HAM yang Belum Terselesaikan
Wacana pemberian gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto memicu perdebatan sengit antara kontribusi pembangunan dan catatan pelanggaran HAM serta korupsi yang belum tuntas secara hukum.
KontraS dan AJAR Indonesia Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Kania Mamonto dari AJAR Indonesia menegaskan bahwa gelar pahlawan untuk Soeharto tidak pantas diberikan. "Meski dikenal sebagai bapak pembangunan, kontribusi pembangunan saja tidak cukup untuk mengabaikan pelanggaran HAM atau kerusakan sistemik yang ditimbulkan," tegasnya dalam konferensi pers yang tayang di kanal YouTube KontraS.
Kasus HAM dan Korupsi Era Soeharto yang Tak Terselesaikan
Merisa Dwi Juanita dari Setara Institute mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang belum terungkap, termasuk kasus Marsinah. "Ini tidak masuk akal untuk orang yang memiliki akal," katanya dengan nada emosional.
Dia juga menyoroti kasus korupsi Yayasan Supersemar yang dinyatakan melawan hukum oleh Mahkamah Agung melalui keputusan Nomor 1140 Tahun 2005. "Sampai sekarang tidak ada pertanggungjawabannya," ungkap Merisa mengenai kewajiban pembayaran dana 4 triliun rupiah.
Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pengkhianatan Ideologi
Merisa mengungkap bagaimana Soeharto mengeluarkan peraturan yang menguntungkan 7 yayasan pimpinannya dan dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga. Sementara Bedjo Untung menambahkan dimensi pengkhianatan ideologis melalui Surat 11 Maret.
"Soeharto membelok ke imperialisme dan kapitalisme. Akhirnya hancurlah Indonesia sampai sekarang," jelas Bedjo mengenai penyimpangan dari ajaran anti-imperialisme dan anti-kapitalisme.
Warisan Militerisme dan Politik Hukum Soeharto
Merisa menegaskan bahwa Soeharto adalah wujud militerisme politik yang masih bergentayangan dalam demokrasi Indonesia. "Apa yang kita rasakan terkait multifungsi TNI sekarang pernah dilakukan Soeharto melalui doktrin dwifungsi ABRI tahun 86-98," tambahnya.
Bedjo juga mengungkap bahwa Soeharto berpura-pura sakit di pengadilan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas kasus kejahatan dan korupsinya. "Sampai akhir hayatnya, dia lolos dari hukum," imbuhnya.
Artikel Terkait
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur