KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Kerja Sama Antam dan Loco Montrado
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan Loco Montrado. Pemeriksaan dilaksanakan pada hari ini, Senin (3/11), di Gedung Merah Putih KPK.
Identitas Empat Saksi yang Diperiksa KPK
Adapun keempat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK adalah:
- Ita Setiawati (Pegawai BUMN / CEO Office Senior Specialist Antam)
- Kunto Hendrapawoko (Senior Vice President Corporate Secretary Antam periode Mei 2019–April 2021)
- Listi Witanni (Swasta / Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment)
- Mahendra Wisnu Wasono (Pegawai BUMN / mantan Accounting & Budgeting Senior Officer di UBPP LM Antam periode November 2013–2017)
Dugaan Awal Kasus Korupsi Anoda Logam
Kasus korupsi ini berawal dari kerja sama antara Antam dan Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam, yaitu residu atau sisa logam yang masih mengandung emas dan perak. KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Penyimpangan dan Kerugian Negara
KPK mengungkap temuan mencolok dalam praktik pengolahan ini. Dari setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah, hanya dihasilkan sekitar 3 gram emas dan tidak menghasilkan perak sama sekali, yang tidak sesuai dengan perhitungan normal. Audit internal Antam juga menemukan ketidaksesuaian antara volume anoda yang dikembalikan dengan laporan kontrak.
Akibat dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan Loco Montrado sebagai tersangka korporasi pada Agustus 2025. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kerja sama yang bermasalah ini diperkirakan mencapai sekitar Rp100,7 miliar.
Artikel Terkait
TKA SMAN 78 Jakarta Berjalan Lancar: Persiapan Infrastruktur hingga Tips Sukses Peserta
Hukum Pidana Konten Hoaks: Ahli Ungkap Risiko Hukum Menurut UU ITE
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, 9 Orang Diamankan Termasuk Pejabat PUPR
Kapal Wisata Apik Rusak Terumbu Karang Komodo, Pakar Soroti Kegagalan Tata Kelola