Aktivis Pemakzulan Bupati Pati Ditahan Usai Blokir Jalan Pantura
Dua aktivis pemakzulan Bupati Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemblokiran jalan Pantura. Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49) dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diduga sengaja mengganggu aktivitas masyarakat dengan aksi protes mereka.
Kronologi Pemblokiran Jalan Pantura
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa aksi pemblokiran terjadi pada Jumat (31/10) bersamaan dengan sidang paripurna hak angket Bupati Pati. Aksi ini mengakibatkan kemacetan total selama 15 menit di jalur nasional Pantura.
Barang Bukti dan Penangkapan
Kedua tersangka ditangkap di lokasi kejadian bersama barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger, serta dua ponsel milik tersangka. Polisi menegaskan bahwa pemblokiran jalan nasional di momen politik sensitif memiliki dampak besar terhadap masyarakat.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini telah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih mendalam. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Jateng dengan berkas perkara dan barang bukti yang telah dilimpahkan.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi jalan umum (ancaman 9-15 tahun penjara)
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan (ancaman 6 tahun penjara)
- Pasal 169 KUHP tentang keikutsertaan perkumpulan untuk tindak pidana (ancaman 6 tahun penjara)
- Pasal 55 KUHP tentang perbuatan dilakukan bersama-sama
Artikel Terkait
Kelas Penggerak GUSDURian Lahir, Bekali Anak Muda Lampung dengan Semangat Gus Dur
Wamenhaj Pastikan Asrama Haji Jambi Bebas Masalah Setelah Lama Terbengkalai
Kadin DIY Buka 100 Kuota Magang untuk Mahasiswa dan Lulusan Korban Bencana
28 Hari Menyisir Lumpur, PDIP Aceh Bawa Bantuan ke Pelosok Terisolir