Inspeksi Mendadak PIK 2: Fakta Reklamasi Laut dan Dampak Oligarki
Tanggal: Ahad, 2 November
Lokasi: Kawasan Reklamasi PIK 2, Teluk Naga
Sebuah inspeksi mendadak dilakukan oleh koalisi aktivis dan ahli hukum di kawasan reklamasi PIK 2. Tim yang dipimpin oleh Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki, mendokumentasikan bukti-bukti reklamasi laut yang masih berlangsung meskipun status Proyek Strategis Nasional (PSN) telah dicabut.
Jalur Alternatif Menuju Lokasi Reklamasi
Akses menuju kawasan PIK 2 sepenuhnya ditutup untuk publik. Tim terpaksa menggunakan jalur sungai dengan menyewa kapal nelayan untuk mencapai lokasi. Perjalanan melalui Kali Cisadane memakan waktu sekitar 45 menit sebelum akhirnya tiba di lokasi reklamasi.
Temuan Utama Inspeksi PIK 2
Beberapa temuan krusial berhasil didokumentasikan selama inspeksi:
- Proses reklamasi masih aktif dengan alat berat yang terus beroperasi
- Pagar laut bambu masih berdiri di beberapa titik
- Perubahan wilayah laut menjadi daratan yang signifikan
- Kawasan yang direklamasi termasuk dalam wilayah Desa Tanjung Burung
Masalah Legal dan Lingkungan PIK 2
Proyek PIK 2 Tropical Coasland seluas 1.755 hektar menghadapi beberapa masalah fundamental:
- 1.500 hektar merupakan kawasan hutan lindung mangrove
- Terindikasi 400 hektar hutan lindung telah beralih fungsi
- Terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sepanjang pagar laut
- Hanya 210 SHGB yang dikembalikan haknya oleh pengembang
Seruan dan Rekomendasi Tim Advokasi
Tim mengeluarkan beberapa rekomendasi mendesak:
- Penghentian segera proyek reklamasi PIK 2
- Audit komprehensif terhadap proyek dan dampak lingkungan
- Investigasi terhadap sisa SHGB yang belum dikembalikan
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menerima bantuan tanah dari pengembang di kawasan PIK 2 untuk pembangunan tempat ibadah, mengingat status legal lahan yang dipertanyakan.
Aksi Lanjutan dan Komitmen
Sebagai bentuk perlawanan terhadap oligarki properti, rencana aksi lanjutan telah dijadwalkan pada 10 November 2025 di Tugu Mauk. Inisiatif ini menegaskan komitmen masyarakat sipil dalam menjaga kedaulatan negara dari praktik perampasan tanah rakyat dan perusakan lingkungan.
Artikel Terkait
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Persoalan Kertas yang Merenggut Nyawa: Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Usai Keluarga Tak Kebagian Bansos
Akhir Tragis Sang Raja Penipuan Online di Perbatasan Myanmar
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai