Darurat Sampah Sulawesi Utara: 13 Kabupaten/Kota Ditetapkan Darurat, Ini Penyebabnya

- Minggu, 02 November 2025 | 04:42 WIB
Darurat Sampah Sulawesi Utara: 13 Kabupaten/Kota Ditetapkan Darurat, Ini Penyebabnya

Darurat Sampah di Sulawesi Utara: 13 Kabupaten/Kota Masuk Kategori Darurat

Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini menetapkan status darurat sampah. Fakta terbaru menunjukkan bahwa 13 dari total 15 kabupaten dan kota di wilayah tersebut masuk dalam kategori darurat ini. Hanya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Kota Kotamobagu yang saat ini dinyatakan bebas dari status darurat sampah.

Kota Manado dan Lima Daerah Lainnya Dapat Teguran KLH

Ibu kota provinsi, Kota Manado, bahkan telah menerima surat laporan dan teguran resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Lima daerah lain yang juga mendapat teguran serupa adalah Kota Bitung, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Talaud.

Penyebab Utama: Sistem Open Dumping di TPA

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut, Feibe Rondonuwu, penyebab utama teguran ini adalah karena daerah-daerah tersebut masih menerapkan sistem open dumping dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mereka. Open dumping adalah metode pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa penanganan khusus, di mana sampah hanya ditumpuk dan dibiarkan hingga lokasi penuh.

Indikator Lain Darurat Sampah


Halaman:

Komentar