Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun

- Sabtu, 01 November 2025 | 20:30 WIB
Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Tim gabungan telah melakukan penindakan di beberapa lokasi, di antaranya:

  • Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung.
  • Depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.

Pengecekan koordinat oleh Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa lokasi-lokasi tersebut memang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kerugian Negara yang Fantastis

Yang mencengangkan, nilai transaksi keuangan dari aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 3 triliun. Angka ini didapat dari kalkulasi terhadap 36 titik lokasi yang jumlahnya terus meningkat.

Meski penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan nama tersangka, upaya penegakan hukum ini dilakukan secara komprehensif, dari hulu hingga hilir, untuk memutus mata rantai bisnis ilegal yang merusak lingkungan ini.


Halaman:

Komentar