Tim gabungan telah melakukan penindakan di beberapa lokasi, di antaranya:
- Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung.
- Depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.
Pengecekan koordinat oleh Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa lokasi-lokasi tersebut memang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kerugian Negara yang Fantastis
Yang mencengangkan, nilai transaksi keuangan dari aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 3 triliun. Angka ini didapat dari kalkulasi terhadap 36 titik lokasi yang jumlahnya terus meningkat.
Meski penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan nama tersangka, upaya penegakan hukum ini dilakukan secara komprehensif, dari hulu hingga hilir, untuk memutus mata rantai bisnis ilegal yang merusak lingkungan ini.
Artikel Terkait
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Persoalan Kertas yang Merenggut Nyawa: Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Usai Keluarga Tak Kebagian Bansos
Akhir Tragis Sang Raja Penipuan Online di Perbatasan Myanmar
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai