Tim gabungan telah melakukan penindakan di beberapa lokasi, di antaranya:
- Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung.
- Depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.
Pengecekan koordinat oleh Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa lokasi-lokasi tersebut memang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kerugian Negara yang Fantastis
Yang mencengangkan, nilai transaksi keuangan dari aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 3 triliun. Angka ini didapat dari kalkulasi terhadap 36 titik lokasi yang jumlahnya terus meningkat.
Meski penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan nama tersangka, upaya penegakan hukum ini dilakukan secara komprehensif, dari hulu hingga hilir, untuk memutus mata rantai bisnis ilegal yang merusak lingkungan ini.
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Buka Ruang: Desakan Uji Labfor Independen untuk Ijazah Jokowi
Diplomasi Nyata Indonesia-China Buktikan Angka: Perdagangan Tembus USD 150 Miliar
Gus Yahya Apresiasi Progres Penanganan Bencana di Sumatera
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan: Ijazah 1985 yang Ditunjukkan di Polda Masih Tajam Kontrasnya