Skema Baru Royalti Lagu untuk Radio: LMKN & PRSSNI Bahas Tarif Lebih Adil

- Sabtu, 01 November 2025 | 12:30 WIB
Skema Baru Royalti Lagu untuk Radio: LMKN & PRSSNI Bahas Tarif Lebih Adil

LMKN dan PRSSNI Bahas Skema Baru Royalti Lagu untuk Radio yang Lebih Adil

Hi!Pontianak - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan pertemuan strategis dengan pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk membahas mekanisme dan skema pembayaran royalti lagu bagi stasiun radio. Pertemuan ini digelar di kantor LMKN, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Oktober 2025, guna mencari solusi yang realistis bagi kedua belah pihak.

LMKN Buka Ruang Dialog untuk Skema Royalti yang Realistis

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal membangun kesepahaman antara regulator dan pelaku industri. LMKN mengaku terbuka menerima masukan dari PRSSNI untuk menemukan formula pembayaran royalti yang lebih adil dan sesuai kondisi lapangan.

“LMKN butuh masukan dan saran dari pengurus PRSSNI agar dapat mengambil langkah yang tepat dan strategis ke depan terkait pembayaran royalti,” ujar Andi. Harapannya, diskusi ini menjadi dasar kebijakan tarif yang melindungi pencipta lagu sekaligus mempertimbangkan kondisi finansial radio di Indonesia.

Penghargaan Hak Cipta dan Tantangan Ekonomi Radio

Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menegaskan pentingnya penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta lagu. Meski memahami tekanan ekonomi yang dihadapi banyak radio, ia menekankan bahwa kewajiban hukum tetap harus dijalankan sesuai PP No. 56 Tahun 2021.

“Pengelola radio memang dalam kondisi yang miris dari sisi omset, namun LMKN meminta agar penghargaan hak komersial dan hak moral wajib dilaksanakan,” kata Korompot. LMKN bersedia meninjau ulang tarif, namun penyesuaian memerlukan waktu dan analisis data yang komprehensif, termasuk laporan pajak dan omzet usaha.

Usulan Skema Royalti Baru dari PRSSNI Berdasarkan Kategori


Halaman:

Komentar