Skema Baru Royalti Lagu untuk Radio: LMKN & PRSSNI Bahas Tarif Lebih Adil

- Sabtu, 01 November 2025 | 12:30 WIB
Skema Baru Royalti Lagu untuk Radio: LMKN & PRSSNI Bahas Tarif Lebih Adil
Belum ada hasil yang ditampilkan. Saya akan menulis ulang artikel tersebut dengan gaya SEO. Berikut hasilnya:

LMKN dan PRSSNI Bahas Skema Baru Royalti Lagu untuk Radio yang Lebih Adil

Hi!Pontianak - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan pertemuan strategis dengan pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk membahas mekanisme dan skema pembayaran royalti lagu bagi stasiun radio. Pertemuan ini digelar di kantor LMKN, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Oktober 2025, guna mencari solusi yang realistis bagi kedua belah pihak.

LMKN Buka Ruang Dialog untuk Skema Royalti yang Realistis

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal membangun kesepahaman antara regulator dan pelaku industri. LMKN mengaku terbuka menerima masukan dari PRSSNI untuk menemukan formula pembayaran royalti yang lebih adil dan sesuai kondisi lapangan.

“LMKN butuh masukan dan saran dari pengurus PRSSNI agar dapat mengambil langkah yang tepat dan strategis ke depan terkait pembayaran royalti,” ujar Andi. Harapannya, diskusi ini menjadi dasar kebijakan tarif yang melindungi pencipta lagu sekaligus mempertimbangkan kondisi finansial radio di Indonesia.

Penghargaan Hak Cipta dan Tantangan Ekonomi Radio

Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menegaskan pentingnya penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta lagu. Meski memahami tekanan ekonomi yang dihadapi banyak radio, ia menekankan bahwa kewajiban hukum tetap harus dijalankan sesuai PP No. 56 Tahun 2021.

“Pengelola radio memang dalam kondisi yang miris dari sisi omset, namun LMKN meminta agar penghargaan hak komersial dan hak moral wajib dilaksanakan,” kata Korompot. LMKN bersedia meninjau ulang tarif, namun penyesuaian memerlukan waktu dan analisis data yang komprehensif, termasuk laporan pajak dan omzet usaha.

Usulan Skema Royalti Baru dari PRSSNI Berdasarkan Kategori

Ketua Umum PRSSNI, M. Rafiq, menyambut baik dialog yang dibuka LMKN. Ia mengungkapkan bahwa radio swasta telah membayar royalti sejak 1989 melalui LMK KCI. Persoalan muncul ketika penetapan tarif royalti tidak melibatkan PRSSNI.

Sebagai solusi, PRSSNI mengusulkan skema pembayaran royalti tahunan berdasarkan kategori radio:

  • Kategori A: Rp1,5 juta per tahun
  • Kategori B: Rp1 juta per tahun
  • Kategori C: Rp500 ribu per tahun

“Format radio di Indonesia sangat beragam. Ada yang memutar musik, ada yang fokus berita, bahkan beberapa radio di Jawa Tengah hanya menyiarkan musik wayang,” jelas Rafiq, menekankan pentingnya skema yang membedakan jenis konten.

Dukungan Pemerintah untuk Keseimbangan Ekosistem Kreatif

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menilai dialog LMKN dan PRSSNI sangat penting untuk keseimbangan ekosistem kreatif dan penyiaran. Ia menekankan bahwa skema royalti harus melindungi pencipta tanpa mengabaikan kelangsungan industri penyiaran.

“Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan. Keberhasilan ekosistem musik nasional ditentukan oleh sinergi sehat antara pencipta, pengguna, dan negara,” tegas Jonny. Pemerintah daerah siap mendukung implementasi kebijakan yang proporsional dan efektif.

Pertemuan antara LMKN dan PRSSNI ini diharapkan menjadi fondasi bagi kebijakan tarif royalti yang lebih proporsional, melindungi hak pencipta, dan menjaga keberlanjutan industri radio nasional.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar