500 Napi Hukuman Mati di Indonesia Menunggu Eksekusi, RUU Ini Jadi Solusi

- Sabtu, 01 November 2025 | 02:10 WIB
500 Napi Hukuman Mati di Indonesia Menunggu Eksekusi, RUU Ini Jadi Solusi

500 Narapidana Hukuman Mati di Indonesia Menunggu Eksekusi, Ini Penjelasan Kemenkum

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap fakta terbaru bahwa terdapat sekitar 500 narapidana hukuman mati di Indonesia yang masih menanti eksekusi. Kondisi ini terjadi karena belum adanya aturan yang jelas mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum, Dhahana Putra, menyatakan bahwa para terpidana ini mengalami penantian yang luar biasa dan menjadi masalah hukum yang besar, karena tidak ada kepastian kapan eksekusi akan dilaksanakan.

RUU Pidana Mati Segera Disampaikan ke DPR

Pemerintah saat ini sedang memproses RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang rencananya akan segera disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rancangan undang-undang ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mengatasi masalah ketidakpastian waktu eksekusi.

Ini Isi Penting RUU Pelaksanaan Pidana Mati

Beberapa poin kunci dalam RUU tersebut antara lain:

  • Pelaksanaan pidana mati harus dilakukan tidak lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan.
  • Eksekusi dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas, diutamakan di daerah tempat terpidana menjalani pembinaan.
  • Pemberitahuan eksekusi disampaikan kepada terpidana, keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti Komnas HAM.

Peran Presiden dalam Eksekusi Pidana Mati

RUU ini juga mengatur peran presiden dalam memberikan pertimbangan. Apabila dalam 90 hari sejak keputusan eksekusi diterima presiden tidak menetapkan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, maka usulan perubahan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Masa Depan Hukuman Mati di Indonesia

Sejalan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, pidana mati ke depannya akan ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam pemberian hukuman. Dalam KUHP Nasional, pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang disepadankan dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Dengan adanya RUU ini dan KUHP baru, diharapkan terdapat kepastian hukum yang lebih baik mengenai pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, sekaligus menegaskan prinsip pidana mati sebagai sanksi yang diterapkan dengan sangat hati-hati dan selektif.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar