KPK Periksa Eks Dirut BGR Muhammad Kuncoro Wibowo, Kasus Bansos Kemensos 2020 Rugikan Negara Rp 200 M

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:36 WIB
KPK Periksa Eks Dirut BGR Muhammad Kuncoro Wibowo, Kasus Bansos Kemensos 2020 Rugikan Negara Rp 200 M

KPK Periksa Eks Dirut BGR Muhammad Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Bansos Kemensos 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial periode tahun 2020. Kali ini, yang diperiksa sebagai saksi adalah Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Selain Kuncoro, penyidik juga memeriksa Richard Cahyanto, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada.

Kedua saksi ini bukan nama baru dalam kasus korupsi bansos. Muhammad Kuncoro Wibowo sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara, sementara Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi penyaluran bansos yang terungkap sebelumnya.

Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Kasus yang menjerat Kuncoro dan Richard ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos. KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

Dua nama yang telah terungkap sebagai tersangka adalah:

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
  • Edi Suharto, Mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Status tersangka Rudy Tanoe bahkan telah dikukuhkan melalui penolakan permohonan praperadilan yang diajukannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Halaman:

Komentar