MK Tolak Permohonan Naikkan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang mengusulkan kenaikan batas usia pemuda menjadi 40 tahun. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta.
Alasan Penolakan Permohonan Usia Pemuda
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. KNPI dinilai tidak dapat membuktikan adanya organ yang berwenang mewakili organisasi tersebut di pengadilan.
Dasar Gugatan KNPI DKI Jakarta
Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menetapkan batas usia pemuda 16-30 tahun. Mereka mengusulkan perubahan batas maksimal menjadi 40 tahun dengan beberapa alasan:
Argumentasi Pemohon
- Pembatasan usia hingga 30 tahun dianggap diskriminatif terhadap warga berusia 31-40 tahun
- Standar internasional dari PBB dan UNESCO menetapkan youth hingga 35 tahun
- Banyak yurisdiksi lain menetapkan batas usia pemuda hingga 40 tahun
- Realitas sosial Indonesia menunjukkan banyak warga baru menyelesaikan pendidikan dan memulai karier di atas usia 30 tahun
Implikasi Putusan MK
Dengan penolakan ini, batas usia pemuda dalam UU Kepemudaan tetap berlaku pada angka 30 tahun. MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Putusan ini menjadi penolakan terhadap upaya perubahan definisi pemuda di Indonesia yang telah berlaku sejak 2009.
Artikel Terkait
Tim Unusa Kirim Tenaga Kesehatan dan Air Bersih ke Aceh yang Terisolasi
Mengenal Diri Sendiri: Kunci Pendidikan yang Tak Lekang oleh Waktu
Ijazah Jokowi Diperlihatkan, Kasus Siap Berlanjut ke Meja Hijau
Hakim Agung Haswandi Tutup Usia, Tinggalkan Jejak Panjang di Dunia Peradilan