Bahaya Konsumsi Daging Anjing: Risiko Kesehatan dan Hukum yang Mengintai
Kasus perdagangan daging anjing untuk konsumsi kembali terungkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi menemukan lima lokasi penjualan olahan daging anjing di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul. Temuan ini memicu kekhawatiran serius mengenai dampak kesehatan dan aspek hukum dari praktik konsumsi daging anjing.
Risiko Kesehatan Mematikan dari Konsumsi Daging Anjing
Plt Kepala Dinkes DIY, Akhmad Akhadi, memperingatkan masyarakat tentang bahaya mengolah dan mengkonsumsi daging anjing. Menurutnya, anjing bukan termasuk hewan ternak yang layak konsumsi sehingga berisiko menularkan berbagai penyakit zoonosis berbahaya.
1. Rabies: Ancaman Utama dari Daging Anjing
Virus rabies dapat bertahan pada otak, serabut saraf, dan kelenjar ludah anjing meski hewan tersebut sudah mati. Proses pengolahan daging anjing berisiko tinggi menularkan rabies melalui luka kecil di tangan penjamah.
2. Parasit dan Bakteri Berbahaya
Daging anjing berpotensi mengandung cacing pita, parasit, serta bakteri berbahaya seperti Salmonella, E. Coli, dan Staphylococcus Aureus yang dapat menyebabkan keracunan makanan akut.
3. Leptospirosis
Penyakit leptospirosis tidak hanya ditularkan melalui tikus, tetapi juga dapat ditularkan melalui mamalia lain termasuk anjing, menambah daftar risiko kesehatan dari konsumsi daging anjing.
Status Hukum Konsumsi Daging Anjing di Indonesia
Meski tidak ada regulasi khusus di bidang kesehatan yang melarang konsumsi daging anjing, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran tahun 2018 yang menegaskan anjing bukan termasuk daging untuk bahan pangan.
Aspek hukum lainnya adalah UU Nomor 18 tahun 2009 Jo UU Nomor 41 tahun 2014 tentang kesejahteraan hewan yang dapat menjerat pelaku pembunuhan anjing dengan sanksi pidana.
Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Dinas Kesehatan DIY menganjurkan masyarakat untuk tidak mengolah dan mengkonsumsi daging anjing demi keselamatan bersama. Kemungkinan pembuatan Perda larangan konsumsi daging anjing di DIY memerlukan kajian mendalam melalui naskah akademik yang mengkaji tingkat konsumsi dan dampaknya secara komprehensif.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami betul risiko kesehatan serta konsekuensi hukum dari praktik konsumsi daging anjing yang dapat membahayakan kesehatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu