Bahaya Konsumsi Daging Anjing: Risiko Kesehatan dan Hukum yang Mengintai
Kasus perdagangan daging anjing untuk konsumsi kembali terungkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi menemukan lima lokasi penjualan olahan daging anjing di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul. Temuan ini memicu kekhawatiran serius mengenai dampak kesehatan dan aspek hukum dari praktik konsumsi daging anjing.
Risiko Kesehatan Mematikan dari Konsumsi Daging Anjing
Plt Kepala Dinkes DIY, Akhmad Akhadi, memperingatkan masyarakat tentang bahaya mengolah dan mengkonsumsi daging anjing. Menurutnya, anjing bukan termasuk hewan ternak yang layak konsumsi sehingga berisiko menularkan berbagai penyakit zoonosis berbahaya.
1. Rabies: Ancaman Utama dari Daging Anjing
Virus rabies dapat bertahan pada otak, serabut saraf, dan kelenjar ludah anjing meski hewan tersebut sudah mati. Proses pengolahan daging anjing berisiko tinggi menularkan rabies melalui luka kecil di tangan penjamah.
2. Parasit dan Bakteri Berbahaya
Daging anjing berpotensi mengandung cacing pita, parasit, serta bakteri berbahaya seperti Salmonella, E. Coli, dan Staphylococcus Aureus yang dapat menyebabkan keracunan makanan akut.
Artikel Terkait
Sinergi Polri & Pers Profesional: Kunci Kamtibmas Kondusif Menurut Pakar Lemkapi
Misteri Sarkem Jogja: Dari Pasar Bunga Balokan ke Dunia Malam yang Tak Terungkap
Badai Melissa Tewaskan 20 Orang di Haiti, Separuhnya Anak-Anak: Ini Update Terkini
PNS dan Anak Tembak Tetangga, Jasad Dikarung & Dibuang di Sawah: Motifnya Bikin Merinding