Tragedi Driver Ojol Affan: 60 Hari Tanpa Proses Hukum yang Jelas
Hari ini menandai 60 hari sejak tragedi kematian Affan Kurniawan, driver ojol yang dilindas kendaraan Brimob. Hingga kini, belum ada proses hukum yang berarti terhadap pelaku, sementara sanksi etik yang diberikan hanya bersifat kosmetik belaka.
Kasus ini memunculkan tuntutan reformasi Polri dan reset NKRI yang semakin kuat. Wacana Indonesia Emas pun dipertanyakan, seolah hanya menjadi halusinasi di tengah ketiadaan keadilan untuk rakyat kecil.
Kronologi Pembunuhan Affan Kurniawan
Pembunuhan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Driver ojol ini tewas setelah ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) milik Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polri. Peristiwa tragis ini memicu gelombang unjuk rasa yang lebih besar di berbagai daerah di Indonesia.
Profil Affan Kurniawan: Driver Ojol yang Gugur Saat Bekerja
Affan Kurniawan (18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025) adalah pengemudi ojek daring Gojek asal Indonesia. Affan tinggal bersama keluarganya di rumah kontrakan di Jalan Tayu, Menteng, Jakarta Pusat, bersama tujuh anggota keluarga termasuk kedua orangtua, adik perempuan, dan kakak laki-laki.
Affan telah bekerja lepas sejak 2015 setelah tidak melanjutkan pendidikan di tingkat SMP. Pada hari unjuk rasa, berdasarkan bukti pesanan yang diterimanya, Affan tidak ikut demonstrasi melainkan sedang menjalankan pekerjaannya sebagai driver ojol.
Momen mengerikan seorang driver ojol dilindas mobil Brimob, dalam ricuh aksi demo, Kamis malam (28/8). Stay safe semua! pic.twitter.com/raAxsTc9qg
— Akuratco (@akuratco) August 28, 2025
Artikel Terkait
Ibu di Deli Serdang Terancam Pidana Usai Rekayasa Laporan Begal untuk Lepas dari Cicilan
Akademisi dan Praktisi Hukum Laporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK
Ma.ja Watch, dari Kecintaan pada Kayu dan Budaya ke Panggung Internasional
Komisi Yudisial Dukung KPK Usut Korupsi Hakim PN Depok