Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyambut positif keputusan Sandra Dewi. Kejaksaan meyakini penyitaan aset telah sesuai prosedur hukum. Pencabutan gugatan memperjelas status hukum aset-aset yang disita.
Anang menegaskan aset-aset tersebut akan dirampas untuk negara dan dilelang guna menutupi kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini.
Dampak Pencabutan Gugatan terhadap Eksekusi Harvey Moeis
Keputusan Sandra Dewi membuka jalan bagi eksekusi hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025 kini dapat dilaksanakan.
Harvey Moeis terbukti dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Vonis awalnya 6,5 tahun kemudian ditingkatkan menjadi 20 tahun penjara melalui proses banding, plus denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar.
Kasus korupsi timah ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk aset-aset mewah yang dimiliki keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Artikel Terkait
Kepala Polresta Sleman Dicopot Usai Kasus Pembelaan Diri Berujung Maut
Cinta Tak Kenal Usia: Kisah Sopir Truk dan Majikannya yang Akhirnya Sah di KUA
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK