Sandra Dewi Cabut Gugatan, 88 Tas Mewah & Properti Harvey Moeis Kini Jadi Milik Negara

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Sandra Dewi Cabut Gugatan, 88 Tas Mewah & Properti Harvey Moeis Kini Jadi Milik Negara

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyambut positif keputusan Sandra Dewi. Kejaksaan meyakini penyitaan aset telah sesuai prosedur hukum. Pencabutan gugatan memperjelas status hukum aset-aset yang disita.

Anang menegaskan aset-aset tersebut akan dirampas untuk negara dan dilelang guna menutupi kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini.

Dampak Pencabutan Gugatan terhadap Eksekusi Harvey Moeis

Keputusan Sandra Dewi membuka jalan bagi eksekusi hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025 kini dapat dilaksanakan.

Harvey Moeis terbukti dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Vonis awalnya 6,5 tahun kemudian ditingkatkan menjadi 20 tahun penjara melalui proses banding, plus denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar.

Kasus korupsi timah ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk aset-aset mewah yang dimiliki keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi.


Halaman:

Komentar