Upaya Penghilangan Jejak Pembunuhan Bayi
Pelaku membungkus jasad bayi menggunakan kain hitam-biru lalu memasukkannya ke tas ransel hitam. Jenazah dibuang di Kampung Kalen Kupu dengan jarak 5 kilometer dari lokasi kejadian.
Motif Pembunuhan Bayi di Karawang
Kapolres menyatakan motif utama kejahatan ini adalah rasa malu karena pelaku menjalani hubungan di luar nikah. "Mereka takut diketahui keluarga dan lingkungan sekitar," jelas Fiki.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi menyita barang bukti berupa tas ransel Jims hitam, dua kain jarik, lakban, dan dua tas jinjing. Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Warga Pante Lhong Ucapkan Terima Kasih pada PM Anwar Ibrahim Atas Bantuan Pasca Banjir
Polisi di Kursi Sipil: Birokrasi Terluka, Meritokrasi Terpinggirkan
Humanies Project Bergerak Cepat, Buka Rekrutmen Tenaga Ahli untuk Pemulihan Bencana Sumatera
Lima Mantan Anggota OPM Nyanyikan Indonesia Raya dan Cium Bendera di Intan Jaya